Hargo.co.id, BANTEN – Viral beredar di sosial media, enam orang santriwati diperkosa oleh Pimpinan Pondok Pesantren yang sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2023, di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten.
“Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2022), dikutip dari DETIKnews.com.
Diketahui Pelaku berinisial MS (37). Diduga Korban diiming-iming bisa sembuh, kemudian ia mencabuli para korbannya.
“Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” ungkap Sutrisno.
Para korbannya merupakan santriwati, yaitu 1 Orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau dibawah usia 17 tahun.
Kini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Lebak, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada,” tutupnya.(*)