Kabar Nusantara

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

×

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Share this article
Satgas Antimafia Bola
Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing. (Foto: Dok.Polri)

Hargo.co.id, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing.

Berita Terkait:  Bertemu Putra Gorontalo Perwakilan Paskibraka Nasional, Kapolda: Ini Harus Jadi Motivasi

Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 musim 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di liga 2 yang memberi suap.

Berita Terkait:  Dunia Bisnis dan Industri Terus Lakukan Optimalisasi Kecerdasan Buatan

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Jadi, VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan berjanji akan memberikan sesuatu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Dipecat

Sementara itu, lanjut Asep, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap.

Ia diduga memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Berita Terkait:  "Santri Digitalpreneur 2024" Diharapkan Cetak Santri Kreatif di Bidang Digital

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengungkapkan, penyidik memperoleh alat bukti dari pengungkapan kasus ini.

Berita Terkait:  Penghapusan Tenaga Honorer, Bawaslu RI: Berdampak pada Pemilu 2024

Enam alat bukti tersebut yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait:  Baksos Polri Sambut HUT ke-77 Bhayangkara Tuai Apresiasi Warga

Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus match fixing pertandingan liga 2 2018.

Berita Terkait:  Inafis Polda Berikan Pelayanan Sidik Jari Gratis Bagi Para Siswa

Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada

pertandingan liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018.

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Berita Terkait:  Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Donor Darah Peringatan HPN ke-80 yang Digelar Wartawan Kabgor Disambut Antusias Ragam Kalangan