Kabar Nusantara

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

×

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Sebarkan artikel ini
Satgas Antimafia Bola
Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing. (Foto: Dok.Polri)

Hargo.co.id, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing.

Berita Terkait:  Baru Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Selamatkan 1.982 Korban

hari kesaktian pancasila

Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 musim 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di liga 2 yang memberi suap.

Berita Terkait:  Hasil Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Meningkat

hari kesaktian pancasila

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Jadi, VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan berjanji akan memberikan sesuatu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Putusan MK: Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Example 300250

Sementara itu, lanjut Asep, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap.

Ia diduga memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Berita Terkait:  Polri Kembali Mutasi dan Rotasi Jabatan

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengungkapkan, penyidik memperoleh alat bukti dari pengungkapan kasus ini.

Berita Terkait:  Ketum PDIP Megawati Hadiri Sidang Tahunan 2023

Enam alat bukti tersebut yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait:  Dugaan Salah Tangkap Demo Ricuh Pohuwato, Kapolda: Kita Bicara Fakta

Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus match fixing pertandingan liga 2 2018.

Berita Terkait:  Peringati HUT ke-77 Bhayangkara, Polri Bagikan 322.085 Paket Sembako

Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada

pertandingan liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018.

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Berita Terkait:  Tak Ingin Berlarut Dalam Konflik, Elemen Warga Bitung Tandatangani Deklarasi Damai

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Dua Taruna Akpol Raih Penghargaan di ajang International Undergraduate Conference on Policing 2023



hari kesaktian pancasila