Hargo.co.id, JAKARTA – Rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang bakal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kelabakan dalam menghadapi pemilu 2024.
Bagaimana tidak, total ada 7.551 pegawai non-ASN yang bertugas mulai dari tingkatan KPU RI, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Sedangkan di Bawaslu, ada sekitar 7.000 honorer dari Bawaslu yang tersebar di lingkungan Bawaslu RI, provinsi, kota dan kabupaten yang akan tergilas dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Tak hanya itu, jarak waktu penghapusan tenaga honorer dengan pelaksanaan pemilu hanya berjarak 78 hari. Sebagaima kita ketahui bersama, penghapusan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) efektif berlaku per 28 November 2023. Sementara, hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye.

“Bagaimana mungkin kami melibatkan para staf (untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye), jika jumlah staf terbatas,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023)
Bagja menyebutkan, jika pemerintah menerapkan kebijakan tersebut, maka hanya akan tersisa sekitar 8-10 staf di setiap wilayah yang akan membantu pihaknya menjalankan fungsi pengawasan.
Ia khawatir, kekurangan tenaga pengawas, akan membuat politik uang marak terjadi saat masa kampanye yang terjadwal hanya 75 hari. Waktu yang singkat ini, bisa saja mendorong para peserta Pemilu memilih untuk mengambil cara cepat. Yaitu, dengan membeli suara.
“Masa 75 hari itu kan sudah di ujung (dekat ke hari pencoblosan). Peserta akan berlomba meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya,” kata Bagja.
Untuk itu, Bagja berharap akan ada solusi dari pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.
“Kami ingin teman-teman (honorer) ini di selamatkan karena mereka sudah berjuang sejak tahun 2018 atau 2019,” tutup Bagja.(mg-19)