Hargo.co.id, GORONTALO – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang dibidik jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan ketamin dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang ditemukan di dalam kapal asing MV King Sun.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, barang bukti tersebut dikemas dalam 65 karung.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai narkotika yang berhasil diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” kata Denih dalam konferensi pers di Batam, Ahad (9/8/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi lintas lembaga yang melibatkan Koarmada I TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Denih mengapresiasi sinergi seluruh institusi yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam mengantisipasi ancaman kejahatan lintas negara melalui jalur laut.
Namun, pengungkapan tersebut belum dinyatakan selesai. Tim masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, dokumen, awak, maupun seluruh muatan MV King Sun.
Denih tidak menutup kemungkinan adanya barang lain yang masih tersimpan di kapal tersebut.
“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” ujarnya.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang telah memantau pergerakan MV King Sun selama kurang lebih tiga bulan.
Pergerakan kapal yang dinilai tidak lazim kemudian menimbulkan kecurigaan. Saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit bergerak melakukan pemeriksaan.
“Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan,” kata Suyudi.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Petugas kemudian menemukan muatan ketamin dalam jumlah besar di kapal tersebut. MV King Sun diketahui berbendera Tanzania. Kapal itu membawa delapan awak yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Hingga kini, aparat masih mendalami tujuan pelayaran kapal, identitas pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan narkotika tersebut.
Suyudi menjelaskan, ketamin sejatinya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penggunaannya secara ilegal menjadi perhatian serius karena peredarannya terus berkembang.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya negara memperketat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus memutus jalur distribusi narkotika internasional.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Suyudi memastikan jalur laut Indonesia tidak akan dibiarkan menjadi sarana masuk maupun distribusi narkotika.
“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” tandasnya.
Barang bukti ketamin yang telah diamankan selanjutnya direncanakan untuk dimusnahkan setelah seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara selesai dilakukan.(Rls)












