Kabar Nusantara

Narkoba Seberat 1,3 Ton Disita di Perairan Kepri

×

Narkoba Seberat 1,3 Ton Disita di Perairan Kepri

Share this article
Narkoba Seberat 1,3 Ton Disita di Perairan Kepri
TNI AL bersama BNN RI dan Bea Cukai memperlihatkan barang bukti ketamin hasil pengungkapan penyelundupan dari kapal MV King Sun dalam konferensi pers di Makodaeral IV TNI AL, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (9/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang dibidik jaringan narkotika internasional.

Berita Terkait:  Warga Imandi dan Tambun Saling Serang, Daratan Dumoga Kembali Memanas

Upaya penyelundupan ketamin dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang ditemukan di dalam kapal asing MV King Sun.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Gelar Program Belajar Baca Al-Quran Bagi Bintara Remaja

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, barang bukti tersebut dikemas dalam 65 karung.

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai narkotika yang berhasil diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Berita Terkait:  As SDM Polri: Berantas Radikalisme Butuh Kerjasama Berbagai Pihak

“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” kata Denih dalam konferensi pers di Batam, Ahad (9/8/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi lintas lembaga yang melibatkan Koarmada I TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berita Terkait:  Peringati 25 Tahun Menjadi Abdi Negara, Alumnus Akabri 98 Gorontalo Blusukan Bantu Masyarakat

Denih mengapresiasi sinergi seluruh institusi yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam mengantisipasi ancaman kejahatan lintas negara melalui jalur laut.

Namun, pengungkapan tersebut belum dinyatakan selesai. Tim masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, dokumen, awak, maupun seluruh muatan MV King Sun.

Berita Terkait:  Peduli Korban Banjir Tolinggula, Majelis Rasulullah Salurkan Donasi

Denih tidak menutup kemungkinan adanya barang lain yang masih tersimpan di kapal tersebut.

“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” ujarnya.

Berita Terkait:  Menteri Diktisaintek Ajak Warga Muhammadiyah Bangkit Kelola Ekonomi Umat

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang telah memantau pergerakan MV King Sun selama kurang lebih tiga bulan.

Pergerakan kapal yang dinilai tidak lazim kemudian menimbulkan kecurigaan. Saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit bergerak melakukan pemeriksaan.

Berita Terkait:  Olga Makasidamo Soroti Disiplin Kerja ASN di Dikbud

“Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan,” kata Suyudi.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Petugas kemudian menemukan muatan ketamin dalam jumlah besar di kapal tersebut. MV King Sun diketahui berbendera Tanzania. Kapal itu membawa delapan awak yang seluruhnya merupakan warga negara asing.

Berita Terkait:  Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat di Batam

Hingga kini, aparat masih mendalami tujuan pelayaran kapal, identitas pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan narkotika tersebut.

Suyudi menjelaskan, ketamin sejatinya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penggunaannya secara ilegal menjadi perhatian serius karena peredarannya terus berkembang.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Kasus Johnny G Plate Kembali Digelar

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya negara memperketat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus memutus jalur distribusi narkotika internasional.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait:  Srena Polri Bersama Kompolnas Gelar Rapat, Bahas Arah Kebijakan 2024

Suyudi memastikan jalur laut Indonesia tidak akan dibiarkan menjadi sarana masuk maupun distribusi narkotika.

“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” tandasnya.

Berita Terkait:  Srena Polri Bersama Kompolnas Gelar Rapat, Bahas Arah Kebijakan 2024

Barang bukti ketamin yang telah diamankan selanjutnya direncanakan untuk dimusnahkan setelah seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara selesai dilakukan.(Rls)