Hargo.co.id, JAKARTA – Kasus bunuh diri yang dialami oleh peminjam di perusahaan AdaKami, yang mendapat teror debt collector, kini Polda Metro Jaya membuka suara terkait kasus ini.
“Kami cek terkait itu,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/9), dikutip dari KOMPAStv.com.
Ade mengatakan, akan melakukan klarifikasi atas beredarnya berita yang melibatkan perusahaan AdaKami,
dimana perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana
yang diunggah yang bersangkutan di medsos,” lanjutnya.
Sementara itu, OJK telah memanggil manajemen AdaKami untuk dimintai keterangan, dan akan menyampaikan hasil informasi yang diterima oleh pihaknya.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Adapun Manajemen AdaKami telah menanggapi berita yang sedang beredar di social media tersebut. Menurutnya, pihaknya tengah meminta detail informasi kepada pihak yang pertama kali mengunggah kejadian ini.
“Kami sangat memahami ketidaknyamanan kamu. Jika ingin dibantu investigasi oleh tim AdaKami, silakan kirim semua bukti collection yang menggangu melalui DM social media resmi Adakami.
Apabila TemanKami belum puas terhadap hasil investigasi.
Kami sarankan laporkan nomor-nomor collection tersebut ke portal resmi OJK beserta dengan
bukti-bukti yang lengkap,” tulis AdaKami di akun Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (20/9). (mg-19)