Metropolis

Layanan SIM Keliling Polda Gorontalo Kini Hadir di Telaga

×

Layanan SIM Keliling Polda Gorontalo Kini Hadir di Telaga

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Polda Gorontalo Kini Hadir di Telaga
Layanan SIM Keliling Polda Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mempermudah akses pelayanan publik melalui program pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Berita Terkait:  Gelar Razia, Polsek Paguyaman Pantai Amankan Belasan Sak Miras Cap Tikus

Layanan SIM ini menyasar berbagai lokasi strategis agar masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor utama.

Pada Selasa (10/2/2026), unit SIM Keliling beroperasi di Jalan Ahmad A. Wahab No.7, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan

Kehadiran layanan bergerak ini mendapat respons positif dari warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antre panjang. Program ini dikelola oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Gorontalo.

Perwakilan Satpas, Indra Priyadno Soing, menuturkan bahwa layanan keliling dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan segera habis.

Berita Terkait:  Sakit Hati jadi Motif Penikaman Karyawan Rumah Makan di Kota Gorontalo

“Melalui SIM Keliling, kami ingin memastikan masyarakat bisa mengurus perpanjangan dengan lebih mudah dan cepat,” ujarnya dikutip dari Gorontalopost.co.id.

Di wilayah Kota Gorontalo, SIM Keliling hadir di Taman Kota setiap Senin hingga Jumat. Khusus hari Sabtu hanya setengah hari. Layanan juga tersedia di kawasan Bundaran Hulondhalo Indah (HI) setiap Sabtu malam.

Berita Terkait:  Polisi Selidiki Insiden 8 Warga Kota Gorontalo yang Keracunan Mie Goreng

Sementara pada Ahad pagi, petugas membuka layanan di Lapangan Taruna saat kegiatan car free day (CFD), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.

Untuk wilayah Kabupaten Gorontalo, pelayanan dilaksanakan di Menara Limboto setiap Senin sampai Jumat. Selain itu, Taman Telaga menjadi salah satu titik pelayanan, serta area CFD Limboto setiap Ahad.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup sederhana. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dan asli, serta melampirkan fotokopi KTP satu lembar. Di lokasi, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Tes psikologi terdiri dari 30 soal yang dikerjakan melalui telepon genggam masing-masing. Terkait biaya, tes kesehatan dikenakan Rp75 ribu dan tes psikologi Rp105 ribu.

Berita Terkait:  Bawa Miras 1 Ton, Mobil Milik Pemerintah Ditahan Polisi

Untuk penerbitan SIM C, biaya PNBP sebesar Rp75 ribu, sedangkan SIM A sebesar Rp80 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan langsung di pos layanan yang tersedia di lokasi.

Melalui inovasi layanan bergerak ini, Satpas Polda Gorontalo berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus mendorong pemilik SIM agar melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.(mg-04)

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa