Kabar Nusantara

Optimalkan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

×

Optimalkan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Sebarkan artikel ini
Restorative justice
Polres Simalungun kembali berlakukan Restorative Justice bagi 61 tersangka. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMATERA UTARA – Restorative justice menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan tetap dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait:  Datangi Kemenhub, Pj Gubernur Bahas Pengembangan Transportasi di Gorontalo

Metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, keadilan tidak hanya harus ditegakkan tapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait:  TNI-Polri Jalin Sinergisitas, Amankan KTT AIS Forum 2023

Dirinya mengatakan, pihaknya mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Bangun yang dimulai pada pukul 09.00 WIB menarik perhatian banyak pihak, selain para tersangka.

Berita Terkait:  Ops Zebra Otanaha 2023, Dit Lantas Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif

Kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres dan para Kapolsek, Camat, Pangul (Kepala Desa) hingga tokoh agama dan masyarakat.

AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, dalam Restorative Justice massal kali ini, para tersangka diberikan sanksi sosial.

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Warning Anggota yang Terlibat Peredaran Miras

“Pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” kata Ronald, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, kata dia, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Beberapa kasus harus tetap tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Berita Terkait:  Diperbolehkan Pulang, Sultan: Terima Kasih Pak Kapolri

Diantaranya pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan dan kasus yang meresahkan masyarakat serta yang mendapat penolakan dari masyarakat.

“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait:  PLTU Sulbagut-1 Bungkam Soal 25 TKA yang Masuk Gorontalo Secara Diam-diam

Rilis: Humas Mabes Polri