Hargo.co.id, SUMATERA UTARA – Restorative justice menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan tetap dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, keadilan tidak hanya harus ditegakkan tapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dirinya mengatakan, pihaknya mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Bangun yang dimulai pada pukul 09.00 WIB menarik perhatian banyak pihak, selain para tersangka.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres dan para Kapolsek, Camat, Pangul (Kepala Desa) hingga tokoh agama dan masyarakat.
AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, dalam Restorative Justice massal kali ini, para tersangka diberikan sanksi sosial.
“Pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” kata Ronald, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, kata dia, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Beberapa kasus harus tetap tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
Diantaranya pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan dan kasus yang meresahkan masyarakat serta yang mendapat penolakan dari masyarakat.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkasnya. (*)
Rilis: Humas Mabes Polri