Hargo.co.id, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) serta melakukan evaluasi menyeluruh setelah muncul rentetan dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa dan guru di Jayapura, Papua, serta Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dua insiden yang terjadi dalam sepekan terakhir menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan program MBG perlu ditinjau secara serius.
“Besarnya jumlah siswa yang dilaporkan mengalami keracunan di Jayapura dan Semarang harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera menghentikan sementara sekaligus mengevaluasi program tersebut,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Ia mengkritik cara pandang pemerintah yang disebut membandingkan jumlah korban dengan total penerima manfaat MBG. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak tepat karena setiap anak memiliki hak yang sama atas perlindungan kesehatan dan keamanan pangan.
Usman menyebut kasus keracunan yang terus berulang mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola program.
Ia mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat lebih dari 37 ribu pelajar diduga menjadi korban keracunan terkait MBG sejak program berjalan pada Januari 2025 hingga Mei 2026.
Dari jumlah itu, sekitar 9.000 kasus terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Amnesty menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal MBG yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.
Lembaga itu juga menyoroti belum adanya investigasi menyeluruh maupun proses hukum yang dianggap memadai
terhadap sejumlah kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.
Menurut Amnesty, insiden di Jayapura dan Semarang tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri,
melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam perlindungan hak anak dan hak atas kesehatan.
Usman turut menyinggung temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juni lalu yang menyebut
terdapat indikasi pelanggaran hak atas kesehatan, hak anak, dan hak atas pangan dalam implementasi program MBG.
Selain itu, Amnesty juga menyoroti aspek tata kelola anggaran program.
Menurut Usman, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung MBG sebagaimana disinggung
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu turut memunculkan persoalan konstitusional yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Amnesty International mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok MBG di berbagai daerah, termasuk Jayapura dan Semarang.
Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dalam pelaksanaan program ini,” tegas Usman. (jp)












