HeadlineMetropolis

Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

×

Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

Share this article
Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo
Ridha Yansa, Wartawan RTV memperlihatkan Handphone yang digunakan untuk meliput mengalami kerusakan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Oknum perwira Polda Gorontalo diduga merusak alat kerja, yakni Handphone Ridha Yansa, wartawan TV nasional Rajawali Televisi (RTV).

Berita Terkait:  Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Insiden terjadi ketika Ridha tengah meliput aksi demo Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara–Gorontalo terkait maraknya peredaran rokok ilegal di depan Mapolda Gorontalo, Senin (23/12/2024).

Ridha menceritakan, awalnya demo berjalan aman. Namun, tak berselang lama, situasi mulai kacau. Ada beberapa pendemo diamankan pihak kepolisian.

Berita Terkait:  Turnamen Predator Cup VI, Wadah Lahirkan Bibit Pesepakbola Unggul

Ridha yang tengah mengambil video kejadian itu, didatangi oknum polisi yang belakangan diketahui berinisial TS berpangkat Kombes. Setelah berada di dekat Ridha, oknum polisi diduga memukul tangan korban.

“Saya saat itu melakukan video dari jalannya aksi. Masih sementara mengambil video penangkapan beberapa orang masa aksi, tiba-tiba salah satu anggota kepolisian datang dan memukul tangan saya yang saat itu memegang hp untuk merekam unjuk rasa yang berakhir penangkapan,” ungkap Ridha.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Perjadis Pemkot Periode 2019-2024 Naik Tahap Penyidikan, Ruangan Bagian Umum Digeledah

Akibat aksi pemukulan itu, handphone milik terjatuh dan rusak.

“LCD HP rusak, tidak bisa digunakan merekam video lagi. Itu bukan dirampas, tapi dipukul,” tutur Ridha.

Berita Terkait:  Elnusa Petrofin Bawa Energi Hingga Pelosok Negeri, Penyambung Nadi Nelayan di Sentra Sagela

Aksi pemukulan ini tentu sangat miris. Sebab, hal ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers. (Tim Redaksi)