Headline

25 TKA di Sulbagut-1 Tak Kantongi Visa Kerja?

×

25 TKA di Sulbagut-1 Tak Kantongi Visa Kerja?

Share this article
TKA Visa
Ilustrasi TKA. (Dok: Pinterpolitik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Keberadaan 25 tenaga kerja asing (TKA) di PLTU Sulbagut-1 di Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih tanda tanya besar. Apakah visa yang mereka gunakan adalah visa kerja atau hanya visa berkunjung.

Berita Terkait:  Cerita Penambang yang Selamat dari Longsor Tambang Suwawa

Untuk mendapatkan kepastian akan visa yang dikantongi para TKA tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung sejumlah instansi teknis terkait. Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dengan menemui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Joni Rumagit.

Penjelasan yang diperoleh dari pihak Imigrasi Gorontalo saat itu, tidak spesifik. Justru yang lebih dijelaskan adalah para TKA tersebut tengah mengurus kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Siapkan Agenda Pengukuhan Kepengurusan Periode 2025–2029

“Mereka (TKA) tengah mengurus KITAS, terkait dengan kelengkapan administrasinya,” Joni Rumagit didampingi Kasi Inteldak, Budi mangantjo dan Kasi Tikkim, Dedi Firman, beberapa waktu yang lalu.

Joni juga menegaskan harusnya para awak media langsung saja ke PLTU karena mereka juga punya data.
Penegasan yang sama juga disampaikan Rini Bangi, salah satu staf di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, yang mengurusi pengawasan tenaga kerja.

Berita Terkait:  Pilwako Gorontalo: Roy Hasiru Masuk Bursa Calon Wawali

Kata Rini, para TKA tersebut telah mengantongi RPTKA. Terkait dengan visa para TKA, menurutnya, bukan ranah dari pihaknya.

“Harusnya ke PLTU saja langsung, karena mereka juga mengantongi data,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Aksi Premanisme Disertai Pembakaran di Pohuwato, Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi ke pihak PLTU Sulbagut-1, yakni Ramlan Modjo.

Bukannya mendapat jawaban, awak media justru diarahkan Ramlan untuk mengkonfirmasi

visa para TKA tersebut, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

“Itu seharusnya ditanya ke Imigrasi,” tulis Ramlan dalam pesan singkat aplikasi WhatsApp.(*) 

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

Penulis: Alosius M. Budiman