Hargo.co.id, GORONTALO – Keberadaan 25 tenaga kerja asing (TKA) di PLTU Sulbagut-1 di Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih tanda tanya besar. Apakah visa yang mereka gunakan adalah visa kerja atau hanya visa berkunjung.

Untuk mendapatkan kepastian akan visa yang dikantongi para TKA tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung sejumlah instansi teknis terkait. Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dengan menemui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Joni Rumagit.
Penjelasan yang diperoleh dari pihak Imigrasi Gorontalo saat itu, tidak spesifik. Justru yang lebih dijelaskan adalah para TKA tersebut tengah mengurus kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Mereka (TKA) tengah mengurus KITAS, terkait dengan kelengkapan administrasinya,” Joni Rumagit didampingi Kasi Inteldak, Budi mangantjo dan Kasi Tikkim, Dedi Firman, beberapa waktu yang lalu.
Joni juga menegaskan harusnya para awak media langsung saja ke PLTU karena mereka juga punya data.
Penegasan yang sama juga disampaikan Rini Bangi, salah satu staf di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, yang mengurusi pengawasan tenaga kerja.
Kata Rini, para TKA tersebut telah mengantongi RPTKA. Terkait dengan visa para TKA, menurutnya, bukan ranah dari pihaknya.
“Harusnya ke PLTU saja langsung, karena mereka juga mengantongi data,” ungkapnya.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi ke pihak PLTU Sulbagut-1, yakni Ramlan Modjo.
Bukannya mendapat jawaban, awak media justru diarahkan Ramlan untuk mengkonfirmasi
visa para TKA tersebut, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
“Itu seharusnya ditanya ke Imigrasi,” tulis Ramlan dalam pesan singkat aplikasi WhatsApp.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman