Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah yang diperuntukkan bagi persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni inisial FS, selaku Ketua KONI Gorontalo yang juga tercatat sebagai anggota DPRD aktif, AP selaku Sekretaris Umum KONI, MAH selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa, serta MAM selaku penyedia dari CV Rahmah.
Menurut Rafid, KONI Provinsi Gorontalo pada 2024 menerima dana hibah sebesar Rp25.665.000.000. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap.
Pencairan pertama dilakukan pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13.826.641.000. Kemudian tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5.104.700.000 dan tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6.733.659.000.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI serta bantuan pembinaan olahraga. Sedangkan Rp16.650.608.297 dialokasikan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada sejumlah cabang olahraga untuk kegiatan try out sebagai persiapan menghadapi PON.
Pengadaan tersebut diduga tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa KONI, dengan alasan kebutuhan yang dianggap mendesak.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara utuh sesuai dengan nilai dana yang diberikan KONI.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.322.919.275.
Kerugian tersebut masing-masing dikaitkan dengan empat tersangka. FS sebesar Rp885.740.000, AP Rp474.125.000, MAH dari CV Niyamal sebesar Rp704.434.275, serta MAM dari CV Rahmah sebesar Rp254.120.000.
Rafid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup
untuk menguatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Keempat tersangka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari
untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Kejati Gorontalo kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan serta pendalaman terhadap penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami seluruh rangkaian penggunaan dana hibah serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (Tha/Roy)












