Hargo.co.id, JAKARTA – Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
“Status Wali Kota Bima sudah tersangka,” ujar sumber yang mengetahui penanganan kasus tersebut, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/8/2023).
Pihak penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bima, NTB, untuk mengumpulkan bukti dari kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.
“Betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” kata Ali.
Ali juga mengatakan, kasus tersebut tengah diusut oleh pihaknya. Namun, dirinya enggan memberitahukan identitas tersangka.
“Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya,” ungkapnya.
Kini tim Penyidik KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus korupsi yang dilakukan oleh WaliKota Bima tersebut. (Mg-19)