HeadlineKabar Nusantara

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

×

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
penistaan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ke kejaksaan agung.

Berita Terkait:  Pukul Dua Anggotanya, Kapolres Dairi Dicopot Dari Jabatannya

Penyerahan kasus yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang itu dilaksanakan hari ini, Rabu (16/8/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berita Terkait:  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri: Berjalan Aman dan Lancar

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” kata Djuhandhani, dikutip dari KOMPAS.com.

Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan telah selesai dan sudah menetapkan Panji sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Buka Gelaran Off-Road, Kapolda: Pererat Silaturahmi

Ia juga menyebutkan, pihak kejaksaan akan melaksanakan penelitian lebih lanjut terkait sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ucapnya.(mg-19)

Berita Terkait:  Anggota Parpol di Gorontalo Ditetapkan Jadi Anggota Bawaslu, Timsel: Kami Bekerja Sesuai Pedoman

 

 

*)Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul “Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan“, pada edisi Rabu, 16 Agustus 2023.