Legislatif

Rahmat Lamadji: Perda Pendapatan Daerah Tergantung Eksekutif

×

Rahmat Lamadji: Perda Pendapatan Daerah Tergantung Eksekutif

Share this article
Perda Pendapatan Daerah
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Cepat lambatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendapatan daerah, tergantung dari pihak eksekutif dalam melaksanakan perbaikan atas catatan selama proses pembahasan.

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Harap Pemprov Awasi Lalin Unggas

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rahmat Lamadji mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas batang tubuh Perda yang dimasukkan oleh pihak eksekutif.

“Berkas perbaikan yang disampaikan kembali ke Pansus atau perbaikan dokumen baru sebatas batang tubuh. Untuk dokumen lainnya itu masih ditunggu pihak Pansus,” terang Rahmat ketika dihubungi awak media, Rabu (30/8/2023).

Berita Terkait:  Sah! Rahmat Lamadji Gantikan Mohamad Pateda Sebagai Aleg Gorut dari PAN

Lebih lanjut Rahmat atau yang lebih akrab disapa Ka Nani mengatakan,

pihak eksekutif memegang catatan terhadap apa saja yang perlu untuk dilakukan perbaikan.

“Yang pasti pihak eksekutif memegang catatan soal apa saja yang perlu untuk diperbaiki dan kami pihak Pansus menunggu catatan perbaikan yang dilakukan oleh pihak ekskeutif,” tegasnya.

Berita Terkait:  Sengketa Lahan Bandara Pohuwato Selesai di Meja DPRD

Terhadap perbaikan batang tubuh Perda yang telah disampaikan oleh eksekutif tersebut,

dijelaskan oleh Ka Nani, itu dilakukan verifikasi oleh pihak pansus bersama dengan tim pakar yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

Lebih lanjut dikatakan bahwa cepat tidaknya finalisasi terhadap Perda Pendapatan Daerah tersebut,

tergantung dari pihak eksekutif dalam memasukan perbaikan yang sesuai dengan catatan.

Berita Terkait:  Roman Apresiasi Turnamen Volly Ball Tunas Muda Cup I

“Kami di DPRD tentu akan segera menjndak lanjuti jika semua perbaikan telah dimasukkan kembali,” ujar Ka Nani.

Menurut aleg PAN tersebut, semakin cepat semakin baik, karena ketika selesai akan segera diparipurnakan

dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan evaluasi.(*) 

Berita Terkait:  Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor

Penulis: Alosius M. Budiman