Hargo.co.id, GORONTALO – Pengelolaan keuangan yang baik perlu diwujudkan dalam tata Kelola pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Untuk mewujudkannya, perlu ditunjang dengan instrument hukum untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
Dengan terbitnya peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengakomodir dinamika perkembangan pemerintahan daerah
terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur dalam regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Hasil Rumusan yang telah disampaikan tadi telah beroleh pesetujuan dari perwakilan masing-masing Fraksi yang ada dalam keanggotaan Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo.
Ini disampaikan Syafrudin Hanasi anggota komisi ll saat membacakan laporan dari ranperda pengelolaan keuangan, pada sidang paripuna pengesahan yang diselenggarakan pada Selasa (5/9/2023).
Syafrudin mengatakan, pada prinsipnya pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yaitu
dalam rangka untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut
mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.
“Prinsip tersebut sejalan dengan hakikat pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,” katanya.
Berdasarkan uraian di atas, lanjut Syafrudin, bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Gorontalo,” jelas Safrudin.
Aleg dua periode ini mejelaskan, pengelolaan keuangan daerah adalah hal yang bersifat penting,
karena untuk dapat mewujudkan good governance di setiap daerah khususnya kabupaten Gorontalo.
Pemerintah kabupaten Gorontalo harus memiliki aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai pedoman sistem pemerintahan khususnya aturan dalam pengelolaan keuangan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang harus diperhatikan secara khusus,
agar kinerja Pemerintah daerah menjadi efektif, terkontrol dan efisien.
Pengelolaan keuangan daerah seringkali dimaknai dengan anggaran dan pelaporan keuangan saja,
akibatnya sering terjadi tarik-menarik dari berbagai kepentingan yang bersifat politis.
“Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah harus segera dilakukan dengan cara dibentuk aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai payung hukum terkait pengelolaan keuangan daerah, dibentuk aturan-aturan pedoman dalam membuat, menyelenggarakan dan mengotrol keluar masuknya keuangan dalam sistem pemerintahan,” tandas Syafrudin Hanasi.
“Sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan dalam upaya mewujudkan good govermance, ditetapkan aturan-aturan yang mampu menjadi landasan dalam pengambilan keputusan saat menentukan anggaran pendapatan belanja daerah, digunakan sebagai pedoman dalam perkembangan sistem teknologi informasi yang menuntut adanya praktik pengelolaan daerah yang berbasis teknologi agar akuntabel,” imbuhnya.(*)
Penulis: Deice