Hargo.co.id, GORONTALO – CV Star Bio diminta bisa beroperasi tetapi tidak menganggu kenyamanan warga masyarakat di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.
Ini terungkap dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, CV Star Bio dengan warga masyarakat Desa Tabongo Timur kecamatan Tabongo, Selasa (7/10/2025) dibawah pimpinan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Syafrudin Hanasi dan turut dihadiri Ketua DPRD, Zulfikar Usira, Anggota DPRD lainya, serta perwakilan instansi terkait seperti Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan, dan warga terdampak.
Dalam RDP itu, warga menyampaikan sejumlah keluhan terhadap aktivitas pabrik yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Warga sangat terganggu dengan aktivitas pabrik. Bau busuk dari limbah dan suara bising mesin membuat masyarakat sekitar tidak nyaman,” ujar Rahman Katili, perwakilan warga setempat.
Warga pun meminta agar pabrik tersebut tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Namun, DPRD menilai hal itu belum dapat dilakukan tanpa kajian mendalam.
Wakil Ketua Komisi III, Syafrudin Hanasi, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini
dan meminta perusahaan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk segera menurunkan tingkat kebisingan dan memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar agar tidak mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Jika semua telah dibenahi, DPRD dalam hal ini Komisi III bersama tim teknis
akan turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan aktivitas industri telah sesuai ketentuan.(Deice)












