Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang 2026.
Puluhan SPBU tersebut tersebar di berbagai wilayah Sulawesi dan mendapat tindakan pembinaan
setelah melalui proses pengawasan serta evaluasi terhadap operasional dan pelayanan kepada konsumen.
Langkah tersebut dilakukan Pertamina untuk memastikan seluruh SPBU yang berada dalam pengawasannya menjalankan kegiatan usaha sesuai standar operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus upaya mendorong pengelola SPBU melakukan perbaikan.
βSepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi,β kata Lilik, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap SPBU tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten di lapangan.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan hal yang perlu diperbaiki, Pertamina memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
βKami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,β ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan pengawasan akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sulawesi. Evaluasi tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan kegiatan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Dengan langkah tersebut, Pertamina berharap pengelola SPBU semakin konsisten memenuhi standar pelayanan
dan memberikan layanan yang sesuai kepada masyarakat sebagai konsumen.(Rls)












