Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Timur menyerahkan berkas perkara kejahatan jaminan Fidusia ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (01/09/2026), pukul 11.00 Wita.
Penyerahan berkas ini oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur ini terdapat dua kasus terpisah, denga dua orang tersangka.
Dua tersangka ini masing-masing SMS (42), warga Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,
dan WM (39), warga Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea Frangki Tumanduk, S.H, melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko, S.H, menjelaskan,
kedua tersangka ini dijerat dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,” kata Erwin.
Erwin juga menambahkan, berkas perkara Tahap I telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Gorontalo untuk diteliti kelengkapannya. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tahap II.
“Kami mengimbau masyarakat agar memahami aturan jaminan fidusia. Objek yang masih dalam status jaminan fidusia tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin dari lembaga pembiayaan,” pungkas Erwin.(Rls)












