HeadlineMetropolis

Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

×

Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk
Dua warga Gorut duringkus Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, saat melarikan diri ke Wilayah Maluku Utara, usai melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anggota Dit Polairud Polda Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang warga Kabupaten Gorontalo Utara berinisial AH (18) dan AJ (30), diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Manado, saat berusaha melarikan diri ke wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (7/8/2025) kemarin.

Berita Terkait:  Meski Diterpa Isu Miring, Nelson Diminta Tetap Fokus Jalankan Program

Dua warga Gorut ini diringkus Polisi usai mendapat laporan terkait penganiayaan dua Anggota Polairud yang bertugas di Pos Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, beberapa waktu lalu.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Wiyogo Pamungkas mengungkapkan, penganiayaan terhadap anggota Dit Polairud Polda Gorontalo ini bermula ketika adanya laporan aksi pengeboman ikan di perairan Gentuma Raya sekitar tanggal 04 Agustus 2025 kemarin.

Berita Terkait:  Kunker ke Polda Jabar, Kompolnas Pastikan Kampanye Berjalan Kondusif

Dua personil Dit Polairud kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menemukan aktifitas pengeboman ikan tersebut. Namun, saat dilakukan penangkapan, terjadi perlawanan oleh para pelaku yang berujung terjadinya aksi penganiayaan dengan menggunakan ganco dan kail runcing.

Dua anggota Dit Polairud Polda Gorontalo yang menjadi korban penganiayaan ini masing-masing Brigadir Agus Puluhubu yang menderita luka di bagian kepala dan lengan, serta Brigadir Putu Hari Sugosa, yang menderita luka di jari tengah tangan kanan.

Berita Terkait:  Sebanyak 532 Tersangka Dibekuk Satgas TPPO

“Setelah ditelusuri, identitas pelaku mengarah ke AH dan AJ. Disaat itu juga, terinformasi para pelaku hendak melarikan diri ke Wilayah Maluku Utara. Sehingganya, kami langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, untuk melakukan pencegatan,” kata Kombespol Wiyoyo Pamungkas.

Wiyogo juga mengungkapkan, usai berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anggota Dit Polairud Polda Gorontalo,

Berita Terkait:  Mahasiswi yang Ditemukan Tewas Tergantung: Orang Tua Keberatan, Teman Dekat Korban Tengah Diperiksa Polisi

pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

yang digunakan untuk melakukan aksi pengeboman ikan yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.

Berita Terkait:  Terpilih Secara Aklamasi, Eduart Wolok Ucapkan Terimakasih ke ISNU

“Untuk barang bukti yang kami sita ada 13 item. Mulai dari racikan bom ikan, hingga kompresor untuk alat bantu pernafasan,” ungkap Wiyogo.

“Untuk Pasal yang kami sangkakan, Pasal 73 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,

Berita Terkait:  Jaga Keamanan Tahapan Penetepan Paslon Pilwako, 160 Personel Polisi Dikerahkan

tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Jun)