Metropolis

Kerusuhan Pohuwato, 2 Terdakwa Diduga Korban Salah Tangkap

×

Kerusuhan Pohuwato, 2 Terdakwa Diduga Korban Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini
Kerusuhan Pohuwato, 2 Terdakwa Diduga Korban Salah Tangkap
Kuasa hukum terdakwa kerusuhan Pohuwato, Susanto Kadir.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses persidangan kasus kerusuhan Pohuwato kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Namun, Kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, menyebutkan, sedikitnya ada 2 terdakwa yakni AJ alias Ajo dan AM alias Opan merupakan korban dugaan salah tangkap oleh Oknum Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan 21 September lalu.

Berita Terkait:  Ngamuk Sambil Acungkan Sajam, Seorang Warga Komplek Pasar Sentral Diamankan Polisi

Kata Susanto, sesuai keterangan para saksi, dua orang terdakwa tersebut tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Keduanya, dijelaskan Susanto, hanya merupakan warga masyarakat berprofesi sebagai petani yang saat itu tanpa disengaja berada di lokasi aksi demonstasi.

“Kemudian melihat adanya keramaian kemudian oleh oknum Polisi dikira dia terlibat aksi dan ditangkap dan dijadikan tersangka. Begitupun dengan Opan, dari saksi yang berada dengan yang bersangkutan menyaksikan bahwa dia (Opan) tidak melakukan perbuatan pengerusakan barang dan kantor sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” kata Susanto.

Berita Terkait:  Ditinggal Pergi Berobat ke Luar Kampung, Rumah Warga Desa Pelita Hijau Hangus Terbakar

“Dua orang itu, makanya itu menurut kami kuasa hukum salah tangkap,” tambahnya.

Dalam persidangan nanti, pihaknya akan membuktikan apakah benar atau tidak kedua klienya itu (Ajo dan Opan) melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait:  Polisi Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Bocah 15 Tahun di Bonebol

“Sementara ini kita sedang mengumpulkan bukti lain terkait aksi demonstrasi di Pohuwato kemarin. Di Vidio itu kita akan kumpulkan, kita pelajari apakah klien kami ada disitu atau tidak. Cuma memang dari keterangan saksi bahkan sampai di BAP mereka sampaikan bahwa Opan ini tidak terlibat, dia hanya melihat aksi saja, tiba-tiba dia dikejar kemudian di tangkap,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, menyebutkan, pihaknya selaku penyidik mengamankan para tersangka berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Berita Terkait:  Warga Ombulo Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Jalan GORR

“Kita penyidik mengamankan berdasarkan alat bukti yang sah. Nanti akan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya. (*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Malam Pergantian Tahun di Kota Gorontalo Diwarnai Aksi Penganiayaan dengan Sajam di 2 TKP