Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah, meringkus seorang terduga pelaku penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang dititipkan di salah satu perusahaan pembiyaan di Kota Gorontalo.

Pelaku ada AS (31) warga Desa Oluhuta, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, yang kemudian berhasil dibekuk petugas Kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah usai melakukan pelarian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman, menjelaskan,

pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bian Faniarsih (33) yang merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan terkait dugaan penggelapan BPKB motor di perusahaannya.
Dalam laporan polisi tersebut, Bian Faniarsih menuangkan kronologis kasus penggelapan yang dilakukan oleh AS,
dengan total kerugian perusahaan mencapai 36 juta rupiah, dengan rincian selisih Sepuluh BPKB Motor dan satu BPKB mobil.
“Dalam kasus ini, pelaku AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut.
Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini, setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen,
namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,” kata Ipda Sri Maystuti Usman.
“Karena curiga, pihak perusahaan melakukan rekapitulasi, dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka 36 juta rupiah,” tambah Maystuti Usman.
Sementara itu, Maystuti menerangkan, dari laporan Bian Faniarsih tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan,
sekaligus pengejaran terhadap pelaku AS, yang pada saat penangkapan tengah berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Tapi pelaku mangkir. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali, guna melakukan penangkapan,” ujar Maystuti Usman.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kota Tengah, sekaligus menjalani pemeriksaan,
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam melawan hukum,” pungkasnya.(*)