Hargo.co.id, GORONTALO – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (56) dan SM (49), diringkus tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena tertangkap tangan asik bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Sabtu (09/11/2024) kemarin.
Keduanya diringkus polisi bersama tiga orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FG (34), R (44) dan HY (45), yang turut serta bermain judi kartu remi.
Dari penangkapan lima orang pelaku judi kartu remi ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Handphone, kartu remi, hingga uang taruhan yang mencapai angka Rp 1.295.000.
Dari keterangan Polisi, pengungkapan kasus judi kartu remi ini tak lepas dari kerja sama warga,
yang mengadu akan aktifitas permainan kartu yang terindikasi dijadikan wadah untuk taruhan.
“Karena ada aduan, kami turun ke lokasi dan kami temukan memang ada permainan judi remi,”
kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Leonardo menambahkan, usai diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, kelima orang pelaku judi remi ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelimanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Merek kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e
dan ke 2e Subsider pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Leonardo.(Jun)