Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, menggeledah kantor PDAM Gorut, yang terindikasi menyelewengkan uang negara, Senin (09/12/2024).
Penggeledahan kantor PDAM Gorut ini dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gorut, Yesky Wohon.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah berkas penting disita pihak Kejari Gorut, guna proses penyidikan. Dimana, kasus dugaan penyelewengan uang negara ini naik jadi tahap penyidikan setelah tahap penyelidikan kurun waktu dua bulan kemarin.
Kasipudsus Kejari Gorut, Yesky Wohon mengatakan, dalam kasus ini, terdapat kerugian negara kurang lebih Rp. 2,3 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).
Yesky menerangkan, dalam kasus ini pula, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam penyertaan Modal tahun 2018-2019 yakni salah satunya untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR). Dimana, sebagai pelaksana kegiatan adalah PDAM Gorut itu sendiri.
“Sistemnya, pemerintah daerah meminjamkan modal kepada PDAM, untuk melakukan pemasangan,” ujar Yesky Wohon.
Yesky mengungkapkan, setelah pemasangan dilakukan, nantinya akan dilakukan survey sesuai dengan spek yang ditentukan atau tidak. Dimana, jika sesuai maka itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau untuk potensi kerugian negara dari hasil audit sementara yakni Rp. 2,3 miliar, angka itu bisa lebih bisa kurang, tergantung nanti kedepannya dari hasil penyidikan lanjutan” terang Yesky.
Sementara itu, terkait proses penggeledahan kantor PDAM Gorut ini, pihaknya masih akan melakukan penyortiran berkas yang diamankan tersebut. Dimana yang berhubungan untuk dijadikan bukti dan mana yang tidak.
“Nantinya untuk barang lain yang tidak berhubungan itu akan kami kembalikan. Untuk penetapan tersangka, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada tersangkanya,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ