GorontaloHeadline

Dugaan Korupsi Command Center: Staf Ahli Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Keempat

×

Dugaan Korupsi Command Center: Staf Ahli Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Keempat

Share this article
Dugaan Korupsi Command Center_ Staf Ahli Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Keempat
MR (Mengenakan rompi tahanan) ketika dibawa ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir.

Berita Terkait:  Perekaman KTP Elektronik di Gorontalo Terus Menuai Support

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni MR, yang pada saat proyek tersebut dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

Saat ini MR diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Gorontalo, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Penetapan status tersangka terhadap MR menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Keselamatan Otanaha 2024, Ini Sasarannya

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain, yaitu RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA sebagai Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta HD yang menjabat Direktur Operasional perusahaan tersebut.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall dengan nilai anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait:  Jambore PKK Gorontalo Tahun 2025 Miliki Tiga Urgensi Penting

Penyidik mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pertama, proses penganggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kedua, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang melibatkan pihak penyelenggara dan penyedia. Ketiga, adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang antara dokumen kontrak dan barang yang diterima. Keempat, dugaan kemahalan harga atau mark up pada sejumlah item pengadaan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah perbedaan spesifikasi perangkat yang diterima Diskominfo dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perangkat yang diterima disebut berupa videotron, sementara dokumen kontrak mengatur pengadaan video wall.

Berita Terkait:  Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN: 5 Terdakwa Didakwa Pasal 359 KUHP

Perbedaan tersebut sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak terkait sebagai persoalan teknis yang dianggap memiliki keterkaitan fungsi. Namun penyidik menilai ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dan barang yang diterima tetap menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kejati Gorontalo menyatakan penetapan tersangka terhadap MR dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama proses penyidikan, sebanyak 21 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Berita Terkait:  Maksimalkan Peran Jurnalis di Pemilu, AJI Didukung Google News Initiative Latih 25 Jurnalis se Sulawesi

Usai menjalani pemeriksaan, MR langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo kini menjadi empat orang.

Meski demikian, Kejati Gorontalo belum membeberkan secara rinci peran spesifik MR dalam setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan terhadapnya.

Berita Terkait:  Kuota Peserta GHM 2025 Hampir Penuh, Danial: Bukti Tingginya Minat Warga

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab

dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

Berita Terkait:  BPOM: Produk Mengandung Babi Sudah Ditarik dari Pasaran

Perkembangan kasus ini pun masih menjadi perhatian publik yang menunggu langkah hukum selanjutnya,

termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.(Rid) 

Berita Terkait:  Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis Kini Ada di Gorontalo