Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni MR, yang pada saat proyek tersebut dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
Saat ini MR diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Gorontalo, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Penetapan status tersangka terhadap MR menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain, yaitu RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA sebagai Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta HD yang menjabat Direktur Operasional perusahaan tersebut.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall dengan nilai anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penyidik mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pertama, proses penganggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kedua, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang melibatkan pihak penyelenggara dan penyedia. Ketiga, adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang antara dokumen kontrak dan barang yang diterima. Keempat, dugaan kemahalan harga atau mark up pada sejumlah item pengadaan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah perbedaan spesifikasi perangkat yang diterima Diskominfo dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perangkat yang diterima disebut berupa videotron, sementara dokumen kontrak mengatur pengadaan video wall.
Perbedaan tersebut sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak terkait sebagai persoalan teknis yang dianggap memiliki keterkaitan fungsi. Namun penyidik menilai ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dan barang yang diterima tetap menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kejati Gorontalo menyatakan penetapan tersangka terhadap MR dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama proses penyidikan, sebanyak 21 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Usai menjalani pemeriksaan, MR langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo kini menjadi empat orang.
Meski demikian, Kejati Gorontalo belum membeberkan secara rinci peran spesifik MR dalam setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan terhadapnya.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab
dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Perkembangan kasus ini pun masih menjadi perhatian publik yang menunggu langkah hukum selanjutnya,
termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.(Rid)












