Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo baru-baru ini menerbitkan aturan tentang penerapan lokasi parkir dengan tarif retribusi kendaraan roda empat Rp.5.000, dan kendaraan roda dua Rp. 3.000 dan becak motor (Bentor) Rp 2.000.

Terdapat enam belas titik yang sudah masuk dalam daftar penerapan parkir beretribusi Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ini, masing-masing:
1. Kawasan Pertokoan
2. Kawasan Bank Sulut-Go
3. Jamu Solo
4. Taruna Remaja
5. Extra Bakery
6. Taman Kota
7. Kalimadu
8. Eks Jalan Panjaitan
9. Kompleks UNG
10. Depan SMP 2
11. Toko Gudang 27
12. Depan GOR
13. Kawasan Sentral
14. Depan Rumah Makan Mawar Sharon
15. Depan RM Oasis
16. Depan Erby Shop

Disisi lain, penerapan titik yang disediakan juru parkir (Jukir) oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini, mendapat protes dari sejumlah kalangan, salah satunya pengunjung warung kopi yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Pasalnya, kawasan tersebut belum masuk dalam daftar penerapan lokasi parkir, namun telah ditempati oleh juru parkir.
“Yang saya tau ini Jalan Patimura bukan lokasi penerapan parkir. Tapi, ada juga petugas parkir yang ada disitu. Kami merasa keberatan, dan kami minta Pemerintah Kota Gorontalo menindak lanjuti petugas parkir itu,” kata Enal, salah satu pengunjung kedai kopi.
Enal juga mengatakan, dengan adanya juru parkir yang tidak sesuai lokasi penerapan oleh pemerintah, patut dicurigai aliran dana dari retribusi tidak sesuai dengan aturannya.
“Kalau begini ceritanya, kita patut curiga. Karena tidak sesuai dengan lokasi penerapan parkir. Jadi dana yang diterima jukir ini akan dikemanakan,” pungkas Enal.(Jun)