HeadlineKota Gorontalo

Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

×

Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

Share this article
Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot
Salah satu juru parkir melakukan pengaturan kendaraan di lokasi yang tidak masuk daftar penerapan parkir oleh Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto: Jun)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo baru-baru ini menerbitkan aturan tentang penerapan lokasi parkir dengan tarif retribusi kendaraan roda empat Rp.5.000, dan kendaraan roda dua Rp. 3.000 dan becak motor (Bentor) Rp 2.000.

Berita Terkait:  Turnamen Basket Wali Kota Cup Antar Pelajar: SMA 3 Gorontalo Meraih Juara di Dua Kategori

Terdapat enam belas titik yang sudah masuk dalam daftar penerapan parkir beretribusi Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ini, masing-masing:

1. Kawasan Pertokoan
2. Kawasan Bank Sulut-Go
3. Jamu Solo
4. Taruna Remaja
5. Extra Bakery

Berita Terkait:  Adhan Dambea Minta Dana Kelurahan Jadi Motor Pemberdayaan Warga

6. Taman Kota
7. Kalimadu
8. Eks Jalan Panjaitan
9. Kompleks UNG
10. Depan SMP 2
Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

11. Toko Gudang 27
12. Depan GOR
13. Kawasan Sentral
14. Depan Rumah Makan Mawar Sharon
15. Depan RM Oasis
16. Depan Erby Shop
Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Payunga Terbakar, Api Diduga Lantaran Anak-anak Main Korek Api

Disisi lain, penerapan titik yang disediakan juru parkir (Jukir) oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini, mendapat protes dari sejumlah kalangan, salah satunya pengunjung warung kopi yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Pasalnya, kawasan tersebut belum masuk dalam daftar penerapan lokasi parkir, namun telah ditempati oleh juru parkir.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Jalan Tengah

“Yang saya tau ini Jalan Patimura bukan lokasi penerapan parkir. Tapi, ada juga petugas parkir yang ada disitu. Kami merasa keberatan, dan kami minta Pemerintah Kota Gorontalo menindak lanjuti petugas parkir itu,” kata Enal, salah satu pengunjung kedai kopi.

Enal juga mengatakan, dengan adanya juru parkir yang tidak sesuai lokasi penerapan oleh pemerintah, patut dicurigai aliran dana dari retribusi tidak sesuai dengan aturannya.

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Kabupaten dan Kota di Gorontalo

“Kalau begini ceritanya, kita patut curiga. Karena tidak sesuai dengan lokasi penerapan parkir. Jadi dana yang diterima jukir ini akan dikemanakan,” pungkas Enal.(Jun)