Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mempertegas komitmennya dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang kewajiban pendaftaran pekerja ke program jaminan sosial yang berlangsung di Ballroom Hotel Damhil, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Mutakkin Adam, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang hadir mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja tanpa terkecuali wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan pekerja.
“Negara sudah menyediakan instrumen perlindungan. Tinggal bagaimana kita memastikan seluruh pekerja benar-benar terdaftar dan mendapatkan haknya,” tegas Indra.
Ia menambahkan, pekerja yang merasa aman akan lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugasnya,
sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Indra meminta camat dan lurah mengambil peran aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.
Aparat wilayah diminta melakukan pendataan dan memastikan pelaku usaha, termasuk UMKM, tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Jangan sampai ada pekerja formal maupun informal yang tidak tercover. Camat dan lurah harus mengawal ini dengan serius,” ujarnya.
Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 560/Disnakerkop, Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan peningkatan signifikan angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.(Adv)












