Kota Gorontalo

Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen: Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi

×

Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen: Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi

Share this article
Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen_ Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi
Kunjungan tim Pemkot Gorontalo yang dipimpin Sekda Ismail Madjid ke Pemkab Purwakarta yang membahas Bidang Sarpras di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Niat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat menemui hambatan. Usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi.

Berita Terkait:  Kasus Eks Rumah Pos Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat

Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 000.8/Organisasi/369. Biro Organisasi beralasan bahwa pembentukan bidang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Namun, alasan tersebut menuai pertanyaan. Pasalnya, terdapat daerah lain di Gorontalo yang masih memiliki Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), yang disebut-sebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Berita Terkait:  Hari Kelima Ramadan Pasar Senggol Mulai Beroperasi, Diawali dengan Pengukuran Lapak

Selain itu, sejumlah daerah di luar Gorontalo, seperti Kabupaten Purwakarta, telah lama memiliki Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi setempat.

Meski demikian, Pemerintah Kota Gorontalo memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Wali Kota Adhan Dambea lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Berita Terkait:  Marten Taha: Program KB Bisa Lahirkan Keluarga Tangguh

Sebagai langkah konkret, Adhan menginstruksikan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Hasil konsultasi tersebut membawa kabar menggembirakan. Kemendikdasmen memberikan persetujuan terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Ditargetkan Bulan Agustus

Bahkan, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.

“Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, Sabtu (25/7/2026).

Berita Terkait:  Tiga Waria Diamankan Tengah Asik Pesta Miras, Janji Adhan Tertibkan LGBT Bukan Omon-omon

Ia menambahkan, Kemendikdasmen selanjutnya meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengajukan surat pendirian Bidang Sarpras.

“Persetujuan masih menunggu surat resmi dari Mendikdasmen setelah surat walikota kami serahkan,” kata Husin.

Berita Terkait:  Cegah Kebakaran saat Musim Kemarau, BPBD: Jangan Sepelekan Bara Kecil Saat Kemarau

Keberadaan Bidang Sarana dan Prasarana dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Bidang ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan fasilitas belajar, pemerataan infrastruktur sekolah, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Berita Terkait:  Razia Ramadan Bikin Geger, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Kos

Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan alasan di balik penolakan

yang dilakukan Pemprov Gorontalo terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dua Warga dari Daerah Lain Terciduk Buang Sampah di Kota Gorontalo

Muncul spekulasi bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan dinamika politik antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Jika benar terdapat unsur politik dalam kebijakan tersebut, banyak pihak menilai hal itu sangat disayangkan karena berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Berita Terkait:  Pemkot Terapkan WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Kembali Ngantor 25 Maret

Yang pasti, persetujuan dari Kemendikdasmen menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Gorontalo

untuk melanjutkan langkah-langkah pembenahan sektor pendidikan,

Berita Terkait:  Hidupkan Syiar Ramadan, Seluruh Masjid di Kota Gorontalo Gelar Tadarus Tiap Malam

khususnya melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah demi menciptakan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.(Ndi)