Kota Gorontalo

Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen: Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi

×

Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen: Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi

Share this article
Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen_ Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi
Kunjungan tim Pemkot Gorontalo yang dipimpin Sekda Ismail Madjid ke Pemkab Purwakarta yang membahas Bidang Sarpras di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Niat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat menemui hambatan. Usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi.

Berita Terkait:  Dinas Perdagin Ajak Generasi Muda Berwirausaha di Pasar Sentral

Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 000.8/Organisasi/369. Biro Organisasi beralasan bahwa pembentukan bidang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Namun, alasan tersebut menuai pertanyaan. Pasalnya, terdapat daerah lain di Gorontalo yang masih memiliki Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), yang disebut-sebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Berita Terkait:  Malam Perpisahan "MATAHARI", Marten: Hanya Saya yang Pamit, Pak Ryan bakal Kembali

Selain itu, sejumlah daerah di luar Gorontalo, seperti Kabupaten Purwakarta, telah lama memiliki Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi setempat.

Meski demikian, Pemerintah Kota Gorontalo memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Wali Kota Adhan Dambea lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Berita Terkait:  298 Championship Resmi Digelar, Ratusan Atlet E-Sport Unjuk Kemampuan di Kota Gorontalo

Sebagai langkah konkret, Adhan menginstruksikan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Hasil konsultasi tersebut membawa kabar menggembirakan. Kemendikdasmen memberikan persetujuan terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Pemkot Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

Bahkan, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.

“Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, Sabtu (25/7/2026).

Berita Terkait:  Adhan: Orang Tua Harus Tegas Kendalikan Gadget Anak, Demi Masa Depan Generasi

Ia menambahkan, Kemendikdasmen selanjutnya meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengajukan surat pendirian Bidang Sarpras.

“Persetujuan masih menunggu surat resmi dari Mendikdasmen setelah surat walikota kami serahkan,” kata Husin.

Berita Terkait:  Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2

Keberadaan Bidang Sarana dan Prasarana dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Bidang ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan fasilitas belajar, pemerataan infrastruktur sekolah, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Berita Terkait:  Kurikulum Terintegrasi P4GN, Diharapkan Dapat Bentengi Siswa dari Narkoba

Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan alasan di balik penolakan

yang dilakukan Pemprov Gorontalo terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Muncul spekulasi bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan dinamika politik antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Jika benar terdapat unsur politik dalam kebijakan tersebut, banyak pihak menilai hal itu sangat disayangkan karena berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Berita Terkait:  Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN

Yang pasti, persetujuan dari Kemendikdasmen menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Gorontalo

untuk melanjutkan langkah-langkah pembenahan sektor pendidikan,

Berita Terkait:  Kantor Satpol PP Diduga Diserang Sejumlah Oknum Polisi, Adhan Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas

khususnya melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah demi menciptakan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.(Ndi)