Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus pencurian yang menguras harta benda penghuni Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Gorontalo.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26), pada Senin (31/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sri Wahyuni G. Abdul yang mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.
Barang yang dilaporkan raib antara lain kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan seberat 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Bripka Andrianis Potale bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi sekaligus menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan Yogi. Saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengakui telah mengambil uang tunai Rp1 juta dari rumah korban.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Fahmi. Kepada petugas, Fahmi mengakui mengambil perhiasan emas milik korban, yakni kalung emas dan emas batangan, pada waktu yang berbeda.
Fahmi diketahui merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama korban di kawasan perumahan tersebut. Sementara Yogi mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan dan disebut tidak memiliki hubungan dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kalung emas milik korban diduga telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta.
Sementara emas batangan diduga dijual di salah satu toko emas di kawasan Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.
Fahmi mengaku uang dari hasil gadai dan penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli sejumlah perlengkapan, termasuk bendera marching band.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, berupa uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera marching band.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kalung emas yang diduga telah digadaikan. Penyidik juga masih melakukan koordinasi untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.(Roy)












