Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reskrim Polres Pohuwato meringkus empat pemuda warga Pohuwato, masing-masing RS (27), RK (18), FH (18), dan AR (19)
lantaran terlibat kasus pencurian rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada Sabtu (27/5/2023).
Empat pemuda yang berasal dari Kecamatan Buntulia dan Duhiadaa ini, melakukan tindak pidana pencurian di rumah Wirda Lukum (38) pada akhir Mei lalu.
Aksi nekat keempatnya bermula saat mengkonsumsi minuman beralkohol namun tak memiliki uang,
hingga akhirnya timbul niat untuk mencuri uang dan barang milik orang lain.
Singkat cerita, mereka kemudian menyusun strategi untuk mengintai rumah milik korban yang diketahui memiliki banyak uang.
Dua hari melakukan pengintaian,
tepat pada tanggal 27 Mei, pukul 02.00 Wita, RS (27) bersama FH alias Angko (18) memberanikan diri untuk masuk ke pekarangan rumah korban.
Sementara RK alias Ugen (18) bertugas menunggu dan memantau situasi di luar rumah. Berbekal alat pencungkil daging kelapa dan sebilah pisau, RS pun berhasil mencongkel jendela rumah dan masuk kedalam rumah.
Di ruang tamu, RS menemukan satu buah handphone dan sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 91.300.000 serta 3 buah handphone di dalamnya.
Setelah mengambil barang-barang tersebut RS kemudian keluar melalui pintu dapur dan keluar dengan cara melompati pagar. Usai melancarkan aksinya masing-masing pelaku mulai membagi hasil curian.
Sayang, belum lama menikmati hasil curian, aksi Keempatnya terendus polisi. Polisi meringkus empat terduga pelaku di salah satu kos-kosan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Kamis (8/6/2023).
Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa motor Yamaha aerox warna merah.
Selain itu, ada juga motor Honda beat yang digunakan untuk memudahkan aksi pencurian serta sejumlah handphone hasil curian.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pembelian menggunakan uang curian.
Yaitu, berupa motor kawasaki ninja warna merah, HP Realme, lemari es Merek SHARP, kompor gas merek Rinnai, tabung gas 3 Kg, dispenser beserta raknya, dan pemanas nasi.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu 363 ayat 2 subsidair ayat 1 lebih subsidair pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili