Metropolis

Bawa 2.450 Liter Solar Bersubsidi, Satu Unit Pick Up Diamankan Polisi di Tilamuta

×

Bawa 2.450 Liter Solar Bersubsidi, Satu Unit Pick Up Diamankan Polisi di Tilamuta

Share this article
Bawa 2.450 Liter Solar Bersubsidi, Satu Unit Pick Up Diamankan Polisi di Tilamuta
Mobil Pick Up yang diamankan Polres Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Boalemo. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan sebuah mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut puluhan galon berisi solar bersubsidi.

Berita Terkait:  Tega! Seorang Ayah di Kabgor Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Mobil yang diamankan berupa pick up Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE. Saat dihentikan petugas, kendaraan tersebut dikemudikan seorang pria berinisial SP.

Berita Terkait:  Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan, kendaraan itu diduga membawa solar bersubsidi dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Mobil tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari Kecamatan Atinggola menuju Kecamatan Marisa dan ditemukan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta,” ujar Marupa.

Berita Terkait:  Mobil Truk Lantas Polresta Gorontalo Kota Alami Kecelakaan, 4 Pengendara jadi Korban

Dari hasil penindakan, polisi menemukan 70 galon berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Jika dihitung berdasarkan kapasitas wadah, total muatan yang diangkut mencapai sekitar 2.450 liter.

Berita Terkait:  Tertimpa Pohon Tumbang, 1 Unit Rumah di Kota Gorontalo Nyaris Ringsek

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil pick up Wuling DM 1802 FE beserta kuncinya serta satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran.

Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO, tertanggal 7 Agustus 2026. 
Berita Terkait:  Kebakaran di Luhu Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dalam laporan polisi tersebut, selain SP, turut tercantum inisial SI dan YBI sebagai pihak yang terlapor.

Polisi menduga perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Berita Terkait:  Polisi Bakal Cek Kebenaran Soal Peminjam Pinjol yang Bunuh Diri Akibat Teror

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara ditangani Satreskrim Polres Boalemo. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

Polda Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Berita Terkait:  Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Anggota Polresta Gorontalo Kota Patroli ke SPBU

Penyalahgunaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari penimbunan, pembelian secara berlebihan

untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, hingga pengangkutan dan niaga yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Buladu

Kepolisian menegaskan, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menyimpangkan distribusi maupun peruntukannya akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.(Rls)