Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tepat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu, (4/5/2024) Pukul 10.30 Wita.
Ribuan liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dan dibungkus dalam karung beras ini, rencananya akan dibawah ke wilayah Sulawesi Tengah. Untuk mengelabui petugas Kepolisian, para pelaku penyelundupan menggunakan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pemerintah, sebagai modus operandi.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucpto Amboy menjelaskan,
pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras jenis cap tikus ini, berawal dari razia lalu lintas yang digelar jajaran Satlantas Polres Gorontalo.
Dimana, saat salah satu mobil yang melintas, kedapatan membawa minuman keras dan langsung dilaporkan ke jajaran satnarkoba Polres Gorontalo.
“Awalnya, ada kegiatan sweeping oleh unit lalu lintas. Disaat kendaraan ini melintas, langsung dicegat dan diperiksa. Dimana, dari hasil pemeriksaan, TNKB kendaraan tidak sesuai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan. Alhasil, ditemukan ada satu ton miras selundupan,” kata Sucipto Amboy
Dijelaskan Sucipto, usai dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi sendiri masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, guna memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Masih kami dalami. Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo. Kami akan selidiki lebih lanjut, demi memutus mata rantai peredaran minuman keras di Kabupaten Gorontalo,” pungkas Sucipto Amboy.(Rls)