Metropolis

Bawa Miras 1 Ton, Mobil Milik Pemerintah Ditahan Polisi

×

Bawa Miras 1 Ton, Mobil Milik Pemerintah Ditahan Polisi

Share this article
Bawa Miras 1 Ton, Mobil Milik Pemerintah Ditahan Polisi
Tampak mobil plat merah atau mobil dinas milik pemerintah yang ditahan polisi lantaran membawa miras jenis cap tikus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tepat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu, (4/5/2024) Pukul 10.30 Wita.

Berita Terkait:  Gantung Diri di Boalemo, Keluarga: Almarhum Tak Ada Masalah Apapun

Ribuan liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dan dibungkus dalam karung beras ini, rencananya akan dibawah ke wilayah Sulawesi Tengah. Untuk mengelabui petugas Kepolisian, para pelaku penyelundupan menggunakan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pemerintah, sebagai modus operandi.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucpto Amboy menjelaskan,

pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras jenis cap tikus ini, berawal dari razia lalu lintas yang digelar jajaran Satlantas Polres Gorontalo.

Berita Terkait:  5 Desa di Tolinggula Terendam Banjir, Akses Papualangi-Limbato Tertutup Longsor

Dimana, saat salah satu mobil yang melintas, kedapatan membawa minuman keras dan langsung dilaporkan ke jajaran satnarkoba Polres Gorontalo.

“Awalnya, ada kegiatan sweeping oleh unit lalu lintas. Disaat kendaraan ini melintas, langsung dicegat dan diperiksa. Dimana, dari hasil pemeriksaan, TNKB kendaraan tidak sesuai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan. Alhasil, ditemukan ada satu ton miras selundupan,” kata Sucipto Amboy

Berita Terkait:  Malam Pergantian Tahun di Kota Gorontalo Diwarnai Aksi Penganiayaan dengan Sajam di 2 TKP

Dijelaskan Sucipto, usai dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi sendiri masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, guna memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Masih kami dalami. Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo. Kami akan selidiki lebih lanjut, demi memutus mata rantai peredaran minuman keras di Kabupaten Gorontalo,” pungkas Sucipto Amboy.(Rls) 

Berita Terkait:  Polisi Terkesan Enggan Tindaki Eskavator di Lokasi Pertambangan Taluditi