Kota Gorontalo

Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM

×

Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM

Share this article
Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM - adhan eks rumah jawatan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo memicu kritik dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Kantor Wali Kota Baru Masuk Skala Super Prioritas

Ia mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sorotan itu disampaikan Adhan setelah menerima laporan hasil evaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo terhadap daftar penerima bantuan.

Berita Terkait:  Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap, Adhan: Saya Punya Bukti

Dari total 395 nama yang tercantum, Pemerintah Kota menilai penetapannya belum mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Menurut Adhan, seluruh program bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat, termasuk bantuan produktif bagi UMKM,

Berita Terkait:  Di Kampanye Pemanfaatan Pangan Lokal B2SA, Ismail Serahkan Bantuan For 150 Anak Kurang Gizi

seharusnya menggunakan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima agar tepat sasaran.

“Bantuan UMKM wajib mengacu pada Inpres dan aturan teknis kementerian terkait. Jangan berdasarkan usulan anggota DPRD,” tegas Adhan Dambea saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).

Berita Terkait:  1.550 Warga Terima Paket Bahan Pokok, Pentasharufan Dana Zakat BAZNAS Kota Gorontalo

Ia mengaku heran lantaran daftar penerima bantuan disebut telah ditetapkan sebelum dilakukan penyesuaian dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menjelaskan pihaknya sempat mengajukan perubahan daftar penerima agar sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Namun, usulan tersebut tidak dapat diakomodasi karena data penerima telah dikunci.

Berita Terkait:  Pemilik Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Bayar Pajak

“Sudah tidak bisa diubah lagi, Pak,” ujar Muttakin di hadapan Adhan Dambea.

Pernyataan itu semakin memperkuat pertanyaan Adhan mengenai proses penetapan penerima bantuan.

Berita Terkait:  Di Momen HUT ke-64, Marten Dinobatkan Sebagai Tokoh Peduli SDM dan Pendidikan

Ia mengingatkan agar kewenangan politik tidak mengesampingkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara regulasi, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai basis tunggal dalam perencanaan, pelaksanaan,

Berita Terkait:  Revitalisasi Belle Li Mbui Dikebut, Pemkot Siapkan MPP untuk Mudahkan Warga

hingga evaluasi program sosial dan ekonomi pemerintah. Tujuannya agar penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

DTSEN menjadi acuan dalam penetapan penerima berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial setelah melalui proses pemutakhiran data.

Bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar kelompok masyarakat rentan juga merupakan bagian dari program pemberdayaan sosial

Berita Terkait:  Pelayanannya Dikeluhkan Warga, Adhan akan Panggil Direktur RS Multazam

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Untuk itu, Adhan Dambea menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar bantuan benar-benar diterima pelaku UMKM yang memenuhi kriteria,

Berita Terkait:  BSG Melunak atas Hasil RUPS, Adhan Sukses Kembalikan Harga Diri Gorontalo

bukan ditentukan melalui mekanisme di luar aturan yang berlaku.(Ndi)