Kota Gorontalo

Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM

×

Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM

Share this article
Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM - adhan eks rumah jawatan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo memicu kritik dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Lurah Sebagai Garda Terdepan Pelayan Masyarakat

Ia mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sorotan itu disampaikan Adhan setelah menerima laporan hasil evaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo terhadap daftar penerima bantuan.

Berita Terkait:  Support Pemkot Gorontalo Tumbuhkan Ekonomi, BAZNAS Gelontorkan Bantuan ke UMK

Dari total 395 nama yang tercantum, Pemerintah Kota menilai penetapannya belum mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Menurut Adhan, seluruh program bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat, termasuk bantuan produktif bagi UMKM,

Berita Terkait:  Ranking Hasil Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota oleh Kemendagri: Ismail Madjid Tempati Posisi 17

seharusnya menggunakan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima agar tepat sasaran.

“Bantuan UMKM wajib mengacu pada Inpres dan aturan teknis kementerian terkait. Jangan berdasarkan usulan anggota DPRD,” tegas Adhan Dambea saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).

Berita Terkait:  Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Ia mengaku heran lantaran daftar penerima bantuan disebut telah ditetapkan sebelum dilakukan penyesuaian dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menjelaskan pihaknya sempat mengajukan perubahan daftar penerima agar sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Namun, usulan tersebut tidak dapat diakomodasi karena data penerima telah dikunci.

Berita Terkait:  Penguatan SDGs Kota Gorontalo, Indra Gobel Minta Pelibatan Pemulung dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah

“Sudah tidak bisa diubah lagi, Pak,” ujar Muttakin di hadapan Adhan Dambea.

Pernyataan itu semakin memperkuat pertanyaan Adhan mengenai proses penetapan penerima bantuan.

Berita Terkait:  Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Diterapkan

Ia mengingatkan agar kewenangan politik tidak mengesampingkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara regulasi, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai basis tunggal dalam perencanaan, pelaksanaan,

Berita Terkait:  1.281 Botol Miras Dimusnahkan, Adhan: Perang Belum Berakhir

hingga evaluasi program sosial dan ekonomi pemerintah. Tujuannya agar penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa

Berita Terkait:  BTN Gorontalo Perkuat Digitalisasi Sekolah Lewat Kartu Air Belajar dan Program Siswa Menabung

DTSEN menjadi acuan dalam penetapan penerima berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial setelah melalui proses pemutakhiran data.

Bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar kelompok masyarakat rentan juga merupakan bagian dari program pemberdayaan sosial

Berita Terkait:  Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Untuk itu, Adhan Dambea menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar bantuan benar-benar diterima pelaku UMKM yang memenuhi kriteria,

Berita Terkait:  Sisa Bangunan Dibersihkan, Lokasi Pembangunan Kantor Wali Kota Baru Segera Dipagari

bukan ditentukan melalui mekanisme di luar aturan yang berlaku.(Ndi)