Hargo.co.id, GORONTALO – Penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo memicu kritik dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Ia mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sorotan itu disampaikan Adhan setelah menerima laporan hasil evaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo terhadap daftar penerima bantuan.
Dari total 395 nama yang tercantum, Pemerintah Kota menilai penetapannya belum mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Menurut Adhan, seluruh program bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat, termasuk bantuan produktif bagi UMKM,
seharusnya menggunakan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima agar tepat sasaran.
“Bantuan UMKM wajib mengacu pada Inpres dan aturan teknis kementerian terkait. Jangan berdasarkan usulan anggota DPRD,” tegas Adhan Dambea saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).
Ia mengaku heran lantaran daftar penerima bantuan disebut telah ditetapkan sebelum dilakukan penyesuaian dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menjelaskan pihaknya sempat mengajukan perubahan daftar penerima agar sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Namun, usulan tersebut tidak dapat diakomodasi karena data penerima telah dikunci.
“Sudah tidak bisa diubah lagi, Pak,” ujar Muttakin di hadapan Adhan Dambea.
Pernyataan itu semakin memperkuat pertanyaan Adhan mengenai proses penetapan penerima bantuan.
Ia mengingatkan agar kewenangan politik tidak mengesampingkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara regulasi, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai basis tunggal dalam perencanaan, pelaksanaan,
hingga evaluasi program sosial dan ekonomi pemerintah. Tujuannya agar penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa
DTSEN menjadi acuan dalam penetapan penerima berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial setelah melalui proses pemutakhiran data.
Bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar kelompok masyarakat rentan juga merupakan bagian dari program pemberdayaan sosial
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Untuk itu, Adhan Dambea menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar bantuan benar-benar diterima pelaku UMKM yang memenuhi kriteria,
bukan ditentukan melalui mekanisme di luar aturan yang berlaku.(Ndi)












