Kota Gorontalo

Pemilik Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Bayar Pajak

×

Pemilik Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Bayar Pajak

Share this article
Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2 - Bebas Pajak Kos-kosan Kota Gorontalo - Inflasi
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya diimbau untuk taat terhadap pajak.

Berita Terkait:  Adhan Sesalkan Sikap Oknum Dosen FH UNG yang Gunakan Keahlian untuk Kepentingan Kelompok

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Selasa (10/12/2024) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

“Saya menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” imbau Nuryanto.

Berita Terkait:  Diserang Kritik Tanpa Bukti, Adhan Hanya Tersenyum: Biarkan Prestasi yang Menjawab

Selain itu, Nuryanto juga mengimbau agar pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah.

“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” kata Nuryanto.

Berita Terkait:  Warga Antusias Belanja di Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo

Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak, pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah. Ya, kata dia, hasil dari pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ungkap Nuryanto.

Berita Terkait:  Semarak Koko’o Sambut Hari Pertama Ramadan di Gorontalo

Dalam kesempatan itu, Nuryanto juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha. Caranya, Nuryanto bilang, tidaklah sulit. Cukup meminta struk pembayaran dari pelaku usaha, warga sudah berkontribusi melakukan pengawasan.

“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya,” tandas Nuryanto.(Rls) 

Berita Terkait:  Program Pengendalian Banjir di Kota Gorontalo Masuk Fase Pengadaan Lahan