Kab. Gorontalo

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Share this article
Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Kendalikan Inflasi, Nelson: OPD Terkait Harus Berkolaborasi

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

MoU itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf

Berita Terkait:  Kabupaten Gorontalo Jadi Pilot Project Nasional Arsip Digital

sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,

Berita Terkait:  Buka Kegiatan Manasik Haji, Sofyan Imbau JCH Siapkan Mental dan Kesehatan

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo,

serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo.

Berita Terkait:  Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas, Wabup Hendra Bacakan Pidato Mendikbudristek

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, Program Isbat Wakaf Terpadu hadir sebagai solusi

atas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.

Berita Terkait:  Tekan Stunting, Camat se-Kabgor Dikukuhkan Sebagai Bapak dan Bunda Asuh

“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, amanah para wakif dapat terjaga dan potensi sengketa di kemudian hari bisa dicegah,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Berita Terkait:  Pembahasan SOTK Baru Dimulai, Sugondo: Langkah Awal Bangun Birokrasi Adaptif

Maka dari itu, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.

Sofyan Puhi berharap implementasi nota kesepahaman tersebut mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Terus Tingkatkan Kapasitas Pengelola Bumdes

Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(Adv)