Kab. Gorontalo

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Share this article
Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Sofyan Tegaskan, Aset Daerah Harus Tercatat

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

MoU itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf

Berita Terkait:  Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Jelang Perayaan Ketupat, 1.000 Kupon Pasar Murah Disalurkan di Yosonegoro

sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,

Berita Terkait:  Wabup Tonny Hadiri Forum Inovasi Sanitasi Indonesia-Australia di Jakarta

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo,

serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Pesan Maryam Puhi saat Buka Forum Anak For Hulondhalo

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, Program Isbat Wakaf Terpadu hadir sebagai solusi

atas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Audiensi dengan Kemenkes RI, Bahas Isu Mendesak Layanan Kesehatan

“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, amanah para wakif dapat terjaga dan potensi sengketa di kemudian hari bisa dicegah,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Tinjau Sekretariat Kontingen Aceh, Pastikan Peserta PENAS XVII Nyaman di Gorontalo

Maka dari itu, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.

Sofyan Puhi berharap implementasi nota kesepahaman tersebut mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait:  Sejarah Baru di Kabgor, 7 Pejabat Dilantik di Masjid Menghadap Kain Kafan

Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(Adv)