Kab. Gorontalo

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Share this article
Lindungi Aset Keagamaan, Bupati Sofyan Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Restorasi Tata Kelola Pemerintahan Harus Berdasar Tiga Pilar

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

MoU itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf

Berita Terkait:  Dari Pangan Bergizi hingga Dialog dengan Bupati, HAN 2026 di Kabgor akan Dikemas Berbeda

sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,

Berita Terkait:  Masuk Tahap Finalisasi, Perbup Penanggulangan Stunting di Kabgor Segera Rampung

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo,

serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo dan Lanal Perkuat Sinergi Keamanan dan Kemaritiman

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, Program Isbat Wakaf Terpadu hadir sebagai solusi

atas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.

Berita Terkait:  Nelson Minta, Mutu Pelayanan RSUD MM Dunda Ditingkatkan

“Program ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, amanah para wakif dapat terjaga dan potensi sengketa di kemudian hari bisa dicegah,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf memiliki peran penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Berita Terkait:  Jelang Iduladha, Pemkab Gorontalo Pastikan Cadangan Pangan Aman dan Daya Beli Warga Terjaga

Maka dari itu, ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.

Sofyan Puhi berharap implementasi nota kesepahaman tersebut mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Daftarkan 10 Ribu Petani ke BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(Adv)