Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Genjot Pendataan PPTPKH, Wabup Targetkan Rampung 30 Hari

×

Pemkab Gorontalo Genjot Pendataan PPTPKH, Wabup Targetkan Rampung 30 Hari

Share this article
Pemkab Gorontalo Genjot Pendataan PPTPKH, Wabup Targetkan Rampung 30 Hari
Wabup Gorontalo Tonny S. Junus saat membuka sosialisasi Program PPTPKH di Limboto.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV mulai mengakselerasi pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Berita Terkait:  Pilkada di Kabgor: Pjs Bupati Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan

Program tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, di Limboto, Senin (20/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Tonny menegaskan pentingnya proses inventarisasi dan verifikasi yang akurat agar penyelesaian status lahan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Berita Terkait:  Program PARAS-ST, Sekda Sugondo Salurkan 1.000 Paket Bahan Pokok di Tabongo

“PPTPKH tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga fungsi dan keberlanjutan kawasan hutan. Untuk itu, seluruh tahapan pendataan harus dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Tony.

Ia menjelaskan, Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Dorong Nelayan Bisa Beradaptasi dengan Teknologi Modern

Pada tahun 2026, Kementerian Kehutanan kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas kurang lebih 6.180 hektare,

sehingga total cakupan program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan.

Berita Terkait:  Terbitkan Kartu Pedagang Pembayaran Retribusi, Pemkab Gorontalo gandeng BRI

Untuk mendukung percepatan program, Tonny meminta camat, kepala desa, dan lurah

mengoptimalkan proses pendataan dalam waktu 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Siap Bangun Ekonomi Kreatif Basis Digital

“Peran pemerintah desa dan kelurahan sangat menentukan keberhasilan program ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi penguasaan lahan masyarakat di wilayah masing-masing. Saya berharap pendataan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan data yang valid,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan

Berita Terkait:  Jelang Hari Kemerdekaan, Bupati Sofyan dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

dapat mengajukan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial.

Menurutnya, seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa biaya. Setelah pengajuan diterima, tahapan selanjutnya adalah inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum rekomendasi penyelesaian diterbitkan.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Siap Perkuat Hilirisasi Sawit untuk Kesejahteraan Petani

“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan secara legal, transparan, dan berkeadilan,” kata Soraya.(Adv)