Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV mulai mengakselerasi pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Program tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, di Limboto, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Tonny menegaskan pentingnya proses inventarisasi dan verifikasi yang akurat agar penyelesaian status lahan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“PPTPKH tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga fungsi dan keberlanjutan kawasan hutan. Untuk itu, seluruh tahapan pendataan harus dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Tony.
Ia menjelaskan, Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare.
Pada tahun 2026, Kementerian Kehutanan kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas kurang lebih 6.180 hektare,
sehingga total cakupan program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan.
Untuk mendukung percepatan program, Tonny meminta camat, kepala desa, dan lurah
mengoptimalkan proses pendataan dalam waktu 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi.
“Peran pemerintah desa dan kelurahan sangat menentukan keberhasilan program ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi penguasaan lahan masyarakat di wilayah masing-masing. Saya berharap pendataan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan data yang valid,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan
dapat mengajukan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial.
Menurutnya, seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa biaya. Setelah pengajuan diterima, tahapan selanjutnya adalah inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum rekomendasi penyelesaian diterbitkan.
“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan secara legal, transparan, dan berkeadilan,” kata Soraya.(Adv)












