Kab. Gorontalo

PPPK PW di Kabgor Kini Nikmati Jaminan Kesehatan Setara ASN

×

PPPK PW di Kabgor Kini Nikmati Jaminan Kesehatan Setara ASN

Share this article
PPPK PW di Kabgor Kini Nikmati Jaminan Kesehatan Setara ASN
Wabup Gorontalo, Tonny S. Junus, menyerahkan kartu BPJS Kesehatan secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Berita Terkait:  Banjir Terjang Beberapa Wilayah di Kabgor: Puluhan Rumah Terendam, Sejumlah Destinasi Wisata Ikut Terdampak

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Kesehatan secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu usai pelaksanaan apel Korpri, Selasa (22/7/2026).

Berita Terkait:  Dugaan Gratifikasi di RSUD MM Dunda, Bupati Sofyan Instruksikan Inspektorat dan TPHD Selidiki

Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi.

Menurut Tonny, kebijakan itu tidak hanya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu,

Berita Terkait:  Wabup Tonny Hadiri Rapat Umum Anggota LTKL di BSD City

tetapi juga menjamin akses mereka terhadap layanan kesehatan yang layak.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo hadir untuk memastikan kesejahteraan seluruh aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, melalui perlindungan yang setara,” ujarnya.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Puhi Lepas Sekat Protokoler, Makan Malam Bersama Peserta KAST

Melalui program tersebut, setiap PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan Kelas II

yang setara dengan ASN pada umumnya dan tidak masuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berita Terkait:  WCD 2023, Menuju Kelanjutan Sektor Kelapa Generasi Mendatang

Cakupan perlindungan juga meliputi anggota keluarga, yakni suami atau istri, orang tua, serta maksimal tiga orang anak.

Tak hanya itu, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan tambahan

Berita Terkait:  Kapus dan Lurah di Limboto Dirotasi

melalui program Taspen Accident yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja.

Tonny Junus menegaskan, seluruh aparatur pemerintah, baik ASN, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  SPIP Harus jadi Elemen dari Budaya Kerja

Maka dari itu, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan perlindungan yang memadai bagi seluruh pegawai.

“ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sama-sama mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Berobat di Faskes Kabgor, Nelson: Cukup Tunjukkan KTP

Ia berharap kehadiran jaminan kesehatan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pegawai

sehingga mampu bekerja lebih tenang, produktif, dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Berita Terkait:  Bupati Gorontalo Puji Kinerja ASN

“Peningkatan kesejahteraan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(Adv)