Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menginstruksikan Inspektorat dan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) menyelidiki isi chattingan antara Direktur RSUD MM Dunda Limboto non aktif dr. Alaludin Lapananda dengan salah seorang oknum kontraktor yang beredar luas.
Isi chatingan tersebut, diduga kuat mengarah ke gratifikasi.
“Saya sudah perintahkan tim untuk menyelidiki secara menyeluruh, jika terbukti, saya pastikan pejabat yang terlibat akan diberi sanksi tegas,” ujar Sofyan Puhi dengan nada serius saat diwawancarai, Rabu (2/7/2025).
Sofyan Puhi juga dengan tegas mengatakan, persoalan ini tidak akan dibiarkan begitu saja, karena merusak tatanan birokrasi di Kabupaten Gorontalo.
“Pemerintahan Sofyan-Tonny salah satu visi misinya adalah melakukan restorasi pemerintahan dan juga restorasi tata kelola keuangan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, sehingga terkait masalah ini harus ditelusuri dengan benar,” pungkasnya.
Dalam isi chat yang beredar luas di masyarakat dan media sosial, salah seorang oknum yang diduga kontraktor ini menyindir dr. Alaludin soal harga diri dan menyatakan, bahwa dirinya memiliki bukti berupa rekaman suara yang menunjukkan bahwa sejak awal proyek, pejabat tersebut kerap meminta uang.
Bahkan, si kontraktor dengan tegas menyebut bahwa semua bukti telah ia dokumentasikan.
Percakapan tersebut mengindikasikan adanya permintaan dana oleh oknum pejabat kepada pihak pelaksana proyek,
yang dalam konteks hukum dan etika birokrasi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau bahkan pemerasan terselubung.
Gratifikasi adalah tindakan memberi uang, barang, atau fasilitas kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pemberian ini dilakukan dalam konteks tugas atau pekerjaan mereka. Pengertian dan kriteria gratifikasi tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut UU tersebut gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.
Pemberian ini bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Secara umum gratifikasi memiliki makna netral, sehingga tidak semua bentuk gratifikasi dianggap salah atau dilarang.(Deice)












