Metropolis

Eksekusi Lahan di Bunggalo Sempat Memanas, Polisi Turun Amankan Lokasi

×

Eksekusi Lahan di Bunggalo Sempat Memanas, Polisi Turun Amankan Lokasi

Share this article
Eksekusi Lahan di Bunggalo Sempat Memanas, Polisi Turun Amankan Lokasi
Personel Polres Gorontalo mengamankan pelaksanaan eksekusi objek lelang hak tanggungan berupa tanah dan bangunan di Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, sempat diwarnai ketegangan.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

Pihak termohon melakukan penolakan ketika tim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Limboto hendak menjalankan eksekusi objek lelang hak tanggungan tersebut.

Situasi yang sempat memanas membuat aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan lokasi.

Berita Terkait:  Seorang IRT di Bone Bolango Ditemukan Tewas Gantung Diri

Personel Polres Gorontalo bersama Polsek Telaga berjaga selama proses eksekusi berlangsung agar tidak terjadi gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 678 meter persegi berikut bangunan dan aset yang berdiri di atasnya. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00561.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo

Eksekusi dilakukan atas permohonan Novita Hastuti Olii terhadap Abdul Gafur Ilham selaku termohon. Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Limboto Muhamad Aldrin Male, SH, bersama Panitera Muda Perdata Daud M. Diko, SH, dan juru sita pengadilan.

Sejumlah pejabat turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Di antaranya Kabag Ops Polres Gorontalo AKP M. Yudi Setiawan, Kapolsek Telaga AKP Fredy Yasin, SH, Kasubbag Bin Ops AKP Yunus Miradji, SH, Camat Talaga Jaya Ronal Mertiarto Abdini, pemerintah desa, serta pihak pemohon dan termohon.

Berita Terkait:  Pelaku Pencuri Handphone di Kemah Bakti UNG Ditetapkan TSK

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah memiliki dasar administrasi dan putusan pengadilan.

Di antara dokumen yang menjadi dasar ialah risalah lelang yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, dokumen administrasi lelang, serta penetapan aanmaning dari PN Limboto.

Berita Terkait:  Salah Paham di Jalan Nyaris Berujung Konflik, Polsek Boliyohuto Turun Tangan Mediasi

Ketegangan terjadi ketika pihak termohon menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Aparat kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah situasi berkembang dan memastikan petugas pengadilan dapat menjalankan tugasnya.

Setelah dilakukan pengamanan, situasi di lokasi berangsur terkendali. Proses eksekusi pun dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pengadilan.

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

Kapolsek Telaga AKP Fredy Yasin mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

“Pengamanan dilakukan agar proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Berita Terkait:  Update Terbaru Korban Longsor Tambang Suwawa: Bertambah 11, Total Sudah 104, 12 Tewas

Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap pengamanan kegiatan eksekusi maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Kehadiran aparat, kata dia, bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan tetap menjaga keamanan seluruh pihak di lokasi.(Roy) 

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Moodu Hangus Terbakar