Metropolis

PN Limboto Gugurkan Praperadilan Konten Kreator ZH, Status Tersangka Sah

×

PN Limboto Gugurkan Praperadilan Konten Kreator ZH, Status Tersangka Sah

Share this article
PN Limboto Gugurkan Praperadilan Konten Kreator ZH, Status Tersangka Sah
Suasana pembacaan permohonan praperadilan konten kreator ZH.

Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B.

Berita Terkait:  Jembatan di Desa Monano Ambruk, Akses Gorontalo-Bolsel Lumpuh

Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore, 14 Juni 2025.

Berita Terkait:  Oknum ASN di Kantor Camat Patilanggio Diduga Gelapkan Motor Dinas

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Alat bukti yang diajukan penyidik, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan cukup untuk mendukung penetapan tersangka.

Berita Terkait:  Hilang 5 Hari, Nelayan Pohuwato Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pemohon telah diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Majelis hakim turut menilai bahwa hak-hak pemohon tidak diabaikan, serta seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.

Berita Terkait:  Dua Mayat Ditemukan Terkapar Dalam Bentor di Limboto

“Permohonan praperadilan ditolak, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Dengan putusan ini, penetapan Zainudin Hadjarati sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan sah dan proses hukum terhadap perkara tersebut akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls) 

Berita Terkait:  Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu