Metropolis

Sembunyikan Sabu dalam Kotak Tisu, Pria Asal Parimo Diciduk Polisi di Pohuwato

×

Sembunyikan Sabu dalam Kotak Tisu, Pria Asal Parimo Diciduk Polisi di Pohuwato

Share this article
Sembunyikan Sabu dalam Kotak Tisu, Pria Asal Parimo Diciduk Polisi di Pohuwato
Pria berinisial R (44), dibekuk Satres Narkoba Polres Pohuwato di Jalan Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/10/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya seorang pria berinisial R (44) mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak tisu berakhir sia-sia. Pria asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato saat melintas di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Lahan Perkebunan di Isimu Utara Terbakar, Damkar Kesulitan Lakukan Pemadaman

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 16.30 Wita.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.00 Wita. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Berita Terkait:  Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan

Berbekal laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menelusuri kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan empat sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak tisu dan dibungkus menggunakan plester luka untuk menghindari kecurigaan petugas.

Berita Terkait:  Ratusan Warga Padati Perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Taufik Maloho, S.H.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui IPTU Budi Abdul Gani mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, R mengakui empat sachet sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayan dengan Sajam di Liluwo

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap Budi.

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Pohuwato. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami kasus tersebut.

Berita Terkait:  Pemicu Kebakaran RSUD Dunda Limboto Diduga Lantaran Kompor Gas Meledak

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa berbagai cara dilakukan pelaku untuk menyamarkan peredaran narkotika lintas wilayah, termasuk dengan memanfaatkan benda-benda yang lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari.(Roy)