Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kabupaten Gorontalo memasuki tahap baru. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Juni 2026.
Kapolda Gorontalo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., yang disampaikan Ipda Lukman Olii, mengatakan perkara dugaan pencurian itu terjadi di Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ARA (29) dan NJK (47). Keduanya merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. ARA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara NJK berstatus karyawan swasta.
“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Lukman.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dengan dilaksanakannya tahap dua, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kif)












