Metropolis

Dua Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo

×

Dua Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo

Share this article
Dua Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kabupaten Gorontalo memasuki tahap baru. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Jelang Pemilu, Giat patroli di Objek Vital Kian Dimasifkan

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Juni 2026.

Kapolda Gorontalo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., yang disampaikan Ipda Lukman Olii, mengatakan perkara dugaan pencurian itu terjadi di Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Korlap Demo Kantor Bupati Pohuwato: Saya Siap Terima Hukuman, Asal...

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ARA (29) dan NJK (47). Keduanya merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. ARA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara NJK berstatus karyawan swasta.

“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Lukman.

Berita Terkait:  Kebakaran di Biau, Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dengan dilaksanakannya tahap dua, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kif) 

Berita Terkait:  Demo di Kantor Camat, Warga Bonepantai Desak Aktivitas PT CBM Dihentikan