Hargo.co.id, GORONTALO – Laporan pemberangkatan Jemaah umrah yang tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) langsung ditindak lanjut Kantor Kanwil (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, dengan mengirimkan tim pengawasan haji dan umrah.
Tim yang dipimpin Andri Koniyo.S.Kom langsung mengklarifikasi pemberangkatan umrah sebagaimana laporan yang masuk ke Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo di kantor kemenhaj Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/8/2026).
Andri mengatakan, pengawasan terhadap aduan dari Masyarakat menjadi priortitas untuk tidak lanjuti.
“Kami dari tim pengawasan umrah dan haji turun langsung untuk mengumpulkan data keterangan terkait pemberangkatan jemaah umrah. Ini dilakukan semata untuk melindungi Jemaah,” ujarnya.
Disampaikannya dalam hasil investigasi dan wawancara dengan trafel yang dilaporkan sudah melakukan BAPK dan dihimpun data dan keterangan kedepan yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi dan berkomitmen untuk mengurus segala perizinan atau menggandeng kemitraan langsung dengan PPIU.
Apakah ada sanksi terkait hal ini? Andir menjelaskan saat ini masih berupa peringatan pertama, belum melakukan penindakan.
“Jika masih melakukan perbuatan ke dua kalinya akan dilakukan tindak pidana,” ujarnya.(Rls)












