Metropolis

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Penipuan Ibadah Haji

×

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Penipuan Ibadah Haji

Share this article
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Penipuan Ibadah Haji
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus atas nama Mustafa Yasin, S.Pd.I, di Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan perkara dugaan penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus memasuki babak baru.

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan 12 Remaja Tanpa Identitas Saat Nongkrong di Cafe

Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, S.Pd.I, yang sebelumnya sempat mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polda Gorontalo, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses tahap II.

Berita Terkait:  Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tanda berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Sebelum tahap II, Kejaksaan Negeri Pohuwato terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Berita Terkait:  Remaja di Kota Gorontalo Tewas Ditikam Rekannya Sendiri

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan penetapan penyitaan yang telah diterbitkan sejumlah pengadilan,

yakni Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, dan Limboto.

Berita Terkait:  Diduga Cabuli Stafnya, Mantan Kades di Paguat Ditahan Polisi

Hasil verifikasi menyatakan seluruh barang bukti yang diserahkan telah lengkap dan sesuai dengan penetapan sita masing-masing pengadilan.

Sehari berselang, Rabu, 5 Agustus 2026, proses tahap II dilaksanakan. Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama JPU Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan Mustafa Yasin berikut barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Berita Terkait:  Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Usai penyerahan tersebut, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Mustafa Yasin kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato. Penahanan ini akan berlangsung selama proses penuntutan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Berita Terkait:  Bawa Obat Terlarang, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan,

pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Jatuh ke Jurang 20 Meter, Brimob Gorontalo Evakuasi Empat Korban Kecelakaan di GORR

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Berita Terkait:  Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan bahwa tahap II perkara tersebut telah dilaksanakan.

Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” jelas Arief.

Ia menambahkan, penahanan terhadap Mustafa Yasin dilakukan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif sampai perkara tersebut memasuki persidangan.

Berita Terkait:  Sidang Gugatan Wanprestasi Libatkan Oknum Caleg, Tergugat Mengaku Namanya Dicatut Eks Karyawannya

Dengan rampungnya tahap II, kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji khusus tersebut

kini tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan untuk menentukan kelanjutan perkara di meja hijau.(Roy) 

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam