Hargo.co.id, GORONTALO – Akhirnya, RD tergugat dugaan kasus wanprestasi atau cedera janji memenuhi panggilan sidang yang digelar PN Gorontalo, Kamis (4/1/2024).
RD yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bone Bolango daerah pemilihan Kabila Cs itu, hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yang diketuai Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb.
Ditemui usai persidangan, RD menolak gugatan yang dilayangkan pihak penggugat, Yopi Abas melalui kuasa hukumnya Rio R. Ruchban, SH.,M.H.,CPLC.,CPLCE. RD mengatakan, harusnya bukan dirinya saja yang digugat. Namun, kata dia, FB eks karyawannya juga digugat.
“Kenapa gugatan ini diarahkan langsung ke saya. Apa maksud Ibu Yopi Abas,” kata RD.
Sehingganya, RD merasa heran, yang digugat hanya dirinya, sedangkan FB tidak.
“Harusnya FB yang digugat, FB yang mencatut nama saya untuk meminjam dana yang saya tidak tahu kapan dan berapa jumlahnya,” kata RD yang enggan menyebut nama lengkap stafnya tersebut.