Hargo.co.id, GORONTALO – Tergugat perkara wanprestasi (Cedera janji) atau hutang piutang dengan nomor perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto, berinisial RD kembali mangkir pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (28/12/2023).
Tak diketahui secara pasti alasan RD mangkir dari sidang yang dipimpin hakim tunggal Hascahyo itu. Padahal, dari informasi yang didapat awak media, kuasa hukum dari RD telah berada di PN Gorontalo. Terinformasi pula, kuasa hukum dari tergugat telah mengisi absen. Namun, saat persidangan dimulai tepatnya pukul 10.57 Wita kuasa hukum dari RD tak berada di ruang sidang.
Tidak adanya kuasa hukum RD membuat hakim tunggal Hascahyo merasa heran. Sebab, sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum RD telah mengisi absensi kehadiran.
“Untuk pihak tergugat mana?,” tanya Hascahyo sembari melirik peserta sidang yang hadir.
Setelah menunggu beberapa menit dan memastikan pihak tergugat tidak hadir, Hascahyo pun menunda persidangan dan akan menggelar persidangan lagi pada Rabu 3 Januari 2024.