“Kalau memang benar namanya di catut, koq dia tidak melaporkan pencemaran nama baik. Ini malah dia menyalahkan materi gugatan kami,” tandas Rio sambil tersenyum.
Persidangan sendiri berlangsung aman dan tertib. Untuk sidang lanjutan, hakim tunggal PN Gorontalo akan menunggu bukti surat dari pihak penggugat pada 11 Januari 2024 mendatang.(Tim Redaksi)












