Legislatif

Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan

×

Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan

Share this article
Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun meninjau 4 titik lokasi lahan GOR di Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, Ahad (9/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Pembahasan KUA-PPAS 2024 Gorut Rampung

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan sedikitnya empat titik lahan di Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum tuntas penyelesaian pembayarannya.

Temuan tersebut terungkap saat pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan, Ahad (9/8/2026). Peninjauan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa serta pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Tatib DPRD Gorut Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan langsung kondisi sejumlah bidang tanah yang masih menyisakan persoalan dalam proses pembebasan lahan GORR.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah desa dan pengecekan di lapangan, terdapat empat titik yang belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

Berita Terkait:  Laksanakan Program, Pemkab Gorut Diminta Maksimalkan Waktu

“Di Desa Datahu ada empat titik yang belum terselesaikan. Ada lahan warga yang sudah bersertifikat dan di atasnya terdapat kolam ikan. Kemudian ada dua rumah, dua kios, serta tiga pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” kata Fadli.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya didata. Komisi I akan membawa temuan lapangan itu ke pembahasan bersama instansi terkait untuk memastikan akar persoalannya, termasuk status pembebasan lahan dan hak masyarakat yang belum dibayarkan.

Berita Terkait:  Tak Utus Delegasi saat Dekab Gorut Konsultasi Soal PPPK di Pusat, Hendra: Harusnya BKPP Pro Aktif

Komisi I, lanjut Fadli, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

RDP nantinya akan membahas secara menyeluruh status lahan, mekanisme penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan, hingga legalitas aset yang telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan GORR.

Berita Terkait:  Senyum Bahagia Imam Miko Merekah Usai Dibelikan Akbar Baderan Smartphone Baru

“Kami akan tindak lanjuti hasil kunjungan ini melalui RDP dengan pihak terkait. Kita ingin persoalan ini jelas, baik dari sisi pembayaran kepada masyarakat maupun status aset pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kepastian hukum atas aset pemerintah daerah yang berasal dari proses pembebasan lahan.

Berita Terkait:  Datangi Dekab Gorut, Warga Desa Sogu Pertanyakan Realisasi Pembagian Lahan Eks HGU

Menurut Ridwan, aset yang telah dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah harus memiliki dokumen dan status hukum yang jelas. Hal itu penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun gugatan di kemudian hari.

“Yang paling penting bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset sudah dibebaskan, tetapi dokumennya tidak lengkap. Kemudian hari ini bisa menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Sahlan Tapulu Dorong PMI Perkuat Stok Darah di Kota Gorontalo

Ridwan mengungkapkan, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diperkirakan telah menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, baru sekitar 100 bidang yang memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Tak Informasikan Pemadaman, Aleg DPRD Gorut Layangkan Kritik ke PLN

Selain memastikan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan, pemerintah juga dituntut menertibkan administrasi dan legalitas aset yang telah menjadi milik daerah.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sertifikasi aset harus dipercepat dengan dukungan anggaran dan pendataan yang lebih tertib,” pungkas Ridwan.

Berita Terkait:  Aleg Gorut Apresiasi Aksi Heroik Rizki

Kunjungan Komisi I tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan GORR di Datahu,

sekaligus memastikan proses pembebasan lahan dan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan.(Rmb) 

Berita Terkait:  Rahmat Lamadji: Perubahan Anggaran Harus Dibahas Aleg Periode Saat Ini