Legislatif

Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan

×

Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan

Share this article
Pembayaran Empat Titik Lahan GORR Belum Beres, Komisi I DPRD Gorontalo Turun Tangan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun meninjau 4 titik lokasi lahan GOR di Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, Ahad (9/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Warga Mulai Rasakan Dampak Kemarau, Safrudin: Tim Terpadu Harus Segera Action

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan sedikitnya empat titik lahan di Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum tuntas penyelesaian pembayarannya.

Temuan tersebut terungkap saat pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan, Ahad (9/8/2026). Peninjauan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa serta pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Zulfikar Usira Tekankan Standar Mutu Program MBG saat Resmikan SPPG di Limboto

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan langsung kondisi sejumlah bidang tanah yang masih menyisakan persoalan dalam proses pembebasan lahan GORR.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah desa dan pengecekan di lapangan, terdapat empat titik yang belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

Berita Terkait:  Manfaatkan Videotron jadi Media Informasi Publik, Wakil Ketua DPRD Boalemo Apresiasi Desa Pontolo

“Di Desa Datahu ada empat titik yang belum terselesaikan. Ada lahan warga yang sudah bersertifikat dan di atasnya terdapat kolam ikan. Kemudian ada dua rumah, dua kios, serta tiga pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” kata Fadli.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya didata. Komisi I akan membawa temuan lapangan itu ke pembahasan bersama instansi terkait untuk memastikan akar persoalannya, termasuk status pembebasan lahan dan hak masyarakat yang belum dibayarkan.

Berita Terkait:  Yunus Dunggio Ajak Warga Sukseskan FPDL 2024

Komisi I, lanjut Fadli, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

RDP nantinya akan membahas secara menyeluruh status lahan, mekanisme penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan, hingga legalitas aset yang telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan GORR.

Berita Terkait:  Mampu Tingkatkan Perolehan DAK, OPD Harus Diberi Reward

“Kami akan tindak lanjuti hasil kunjungan ini melalui RDP dengan pihak terkait. Kita ingin persoalan ini jelas, baik dari sisi pembayaran kepada masyarakat maupun status aset pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kepastian hukum atas aset pemerintah daerah yang berasal dari proses pembebasan lahan.

Berita Terkait:  Kerjasama Pengelolaan Pantai Minanga Diharap Berasas Keadilan

Menurut Ridwan, aset yang telah dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah harus memiliki dokumen dan status hukum yang jelas. Hal itu penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun gugatan di kemudian hari.

“Yang paling penting bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset sudah dibebaskan, tetapi dokumennya tidak lengkap. Kemudian hari ini bisa menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Soroti Lonjakan Sampah, Capai 90 Ton per Hari

Ridwan mengungkapkan, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diperkirakan telah menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, baru sekitar 100 bidang yang memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Windra: RPJMD Pemersatu Visi-Misi Politik DPRD dan Kepala Daerah

Selain memastikan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan, pemerintah juga dituntut menertibkan administrasi dan legalitas aset yang telah menjadi milik daerah.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sertifikasi aset harus dipercepat dengan dukungan anggaran dan pendataan yang lebih tertib,” pungkas Ridwan.

Berita Terkait:  Mulai Difungsikan, Nasir Giasi Turun Langsung Bersihkan Puing-puing Sisa Kericuhan 21 September

Kunjungan Komisi I tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan GORR di Datahu,

sekaligus memastikan proses pembebasan lahan dan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan.(Rmb) 

Berita Terkait:  DPRD Boalemo Sahkan Ranperda RTRW jadi Perda