HeadlineMetropolis

Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

×

Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi
Ilustrasi ganja.

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang oknum honorer di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo berinisial OSK (30), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, usai tertangkap tangan membawa paket narkotika golongan A, jenis ganja.

Berita Terkait:  Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

OSK diringkus Polisi di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, usai menjemput sebuah paket dari salah satu gerai jasa pengiriman barang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo menjelaskan, tertangkapnya OSK berawal dari adanya paket mencurigakan tanpa pemilik, di lokasi jasa pengiriman barang.

Berita Terkait:  Dahlan Iskan Tagih Utang ke Jawa Pos, Nilainya Capai Rp 54,5 Miliar

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan menunggu seseorang yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut.

“Saat proses pengembangan, ada seseorang yang datang menjemput barang. Dan setelah menjemput, si pelaku ini langsung kami amankan dan kami lakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky P Parmo.

Berita Terkait:  Atap Gedung Dewan Guru SMP 9 Kota Gorontalo Jebol Dihantam Pohon Tumbang

Ricky menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang telah siap pakai.

“Dari keterangan OSK, ganja tersebut memang merupakan miliknya, yang dipesan secara online, dan rencananya akan dikonsumsinya secara pribadi,” jelas Rikcy.

Berita Terkait:  Penikaman di Telaga Jaya: Motif Dendam, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ricky. (Rilis)