Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan penyesuaian pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah masa libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus agenda apel kerja setelah masa libur Lebaran.
Dalam edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
Meskipun bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administrasi.
Aktivitas pekerjaan harus tetap dilaporkan melalui aplikasi TPPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah daerah juga menetapkan jadwal apel kerja yang akan menjadi penanda
dimulainya kembali aktivitas kedinasan setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Apel tersebut akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 07.30 Wita di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir di lokasi apel
paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.
Melalui kebijakan penyesuaian sistem kerja ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,
sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.(Rls)












