Kota Gorontalo

Pemkot Terapkan WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Kembali Ngantor 25 Maret

×

Pemkot Terapkan WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Kembali Ngantor 25 Maret

Share this article
Pemkot Terapkan WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Kembali Ngantor 25 Maret
Surat edaran tentang sistem kerja ASN Pemkot Gorontalo jelang dan pasca lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo menetapkan penyesuaian pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah masa libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Berita Terkait:  Adhan: APBD Perubahan 2026 Harus Maksimalkan Kepentingan Rakyat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus agenda apel kerja setelah masa libur Lebaran.

Dalam edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.

Berita Terkait:  Inflasi yoy Kota Gorontalo 3,15 Persen, Ini Penyebabnya

Meskipun bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administrasi.

Aktivitas pekerjaan harus tetap dilaporkan melalui aplikasi TPPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Hasil Pertemuan Dirut BSG dengan Adhan: Gorontalo dapat Kursi di Komisaris dan Direksi

Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah daerah juga menetapkan jadwal apel kerja yang akan menjadi penanda

dimulainya kembali aktivitas kedinasan setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Berita Terkait:  Hadiri Motonggeyamo di Rujab Wali Kota, Ketua Dekot Ajak Warga Hormati Perbedaan

Apel tersebut akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 07.30 Wita di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir di lokasi apel

Berita Terkait:  Adhan: Camat dan Lurah Wajib Tahu Warganya yang Belum Makan dan Sakit

paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.

Melalui kebijakan penyesuaian sistem kerja ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,

Berita Terkait:  Deklarasi Sekolah Anti Narkoba Hingga Perundungan, Pj Wali Kota Puji SMP 8

sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.(Rls)