Kota Gorontalo

Jejak Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos: 2005 Dibeli, 2025 Digugat, 2026 Berpolemik

×

Jejak Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos: 2005 Dibeli, 2025 Digugat, 2026 Berpolemik

Share this article
Jejak Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos_ 2005 Dibeli, 2025 Digugat, 2026 Berpolemik
Foto sejarah 23 Januari 1942 di Kantor POS Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo terus bergulir. Bangunan yang sempat ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut kini menjadi objek perkara setelah pembongkarannya dilaporkan ke Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Takbiran Keliling Comeback! Adhan Siap Bangkitkan Tradisi Malam Lebaran di Gorontalo

Kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap penyidikan. Pada akhir Agustus 2026, Polda Gorontalo menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penindakan terhadap kasus ini.

Berita Terkait:  STQH Tingkat Provinsi, Delegasi Kota Gorontalo Bawa Pulang Juara Umum

“Penyidik Subdit Tipidter langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka utama,” tandasnya.

Persoalan bangunan ini sendiri memiliki rentetan panjang. Informasi yang ada menyebut Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dibeli oleh Ledya Pranata Widjaja pada 2005.

Berita Terkait:  Banjir Terus Berulang, DLH Kota Gorontalo Soroti Kebiasaan Warga Buang Sampah ke Sungai

Lima belas tahun kemudian, tepatnya pada 2020, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 Tahun 2020. Penetapan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Persoalan kemudian masuk ke ranah hukum. Pada 2025, Ledya Pranata Widjaja menggugat Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Berita Terkait:  Tournament Badminton Smart City Diapresiasi Pj Wali Kota Gorontalo

Dalam putusannya, penggugat dinyatakan merasa dirugikan dan Pemkot Gorontalo diwajibkan mengkaji SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 Tahun 2020.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo kemudian menerbitkan SK Nomor 350/34/IX/2025.

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Lurah Sebagai Garda Terdepan Pelayan Masyarakat

Pemkot menggunakan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar hukum. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu, Jero Wacik, tercantum sejumlah objek cagar budaya di Gorontalo.

Dalam dokumen tersebut, empat objek yang disebut sebagai cagar budaya di Gorontalo yakni Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo serta Kantor PELNI.

Berita Terkait:  Warga Lega, Persimpangan Jalan di Kota Gorontalo Mulai Bebas dari Aktivitas Badut

Setelah rangkaian persoalan tersebut, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo akhirnya dibongkar.

Pembongkaran itu kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo. Penanganannya berlanjut hingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada akhir Agustus 2026.

Berita Terkait:  Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga

Di tengah proses hukum tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turut memberikan penjelasan terkait sejarah bangunan yang menjadi perhatian publik.

Adhan menegaskan, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo tidak berkaitan dengan peristiwa bersejarah 23 Januari atau Hari Patriotik Gorontalo. Ia juga meluruskan informasi yang menyebut lokasi tersebut pernah menjadi tempat rapat Komite 12.

Berita Terkait:  Dugaan Dokumen Tak Sesuai Fakta, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diadukan ke Polda

Menurut Adhan, informasi mengenai lokasi rapat Komite 12 itu keliru. Berdasarkan keterangan para saksi sejarah peristiwa 23 Januari yang ditemuinya, rapat tersebut berlangsung di Rumah Kusno Danupoyo.

Rumah tersebut berada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di depan Gedung Nasional.

Adhan Dambea mengatakan dirinya telah menemui langsung salah satu saksi hidup Hari Patriotik 23 Januari, Zain Badjeber, di Jakarta.

Berita Terkait:  Ismail: Pawai Cap Go Meh Bisa jadi Potensi Wisata

Keterangan dari para saksi sejarah tersebut, kata Adhan, menjadi dasar penting dalam meluruskan informasi mengenai lokasi berlangsungnya rapat Komite 12 dan kaitannya dengan sejarah 23 Januari di Gorontalo.

Selain itu, kata Adhan, adanya penyampaian salah satu lokasi upacara 23 Januari 1942 di Eks Rumah Jawatan yang disampaikan berdasarkan foto yang beredar perlu juga diluruskan. Menurut Adhan, kejadian itu terjadi pada 1961 bukan 1942.(Ndi) 

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot