Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo terus bergulir. Bangunan yang sempat ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut kini menjadi objek perkara setelah pembongkarannya dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap penyidikan. Pada akhir Agustus 2026, Polda Gorontalo menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penindakan terhadap kasus ini.
“Penyidik Subdit Tipidter langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka utama,” tandasnya.
Persoalan bangunan ini sendiri memiliki rentetan panjang. Informasi yang ada menyebut Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dibeli oleh Ledya Pranata Widjaja pada 2005.
Lima belas tahun kemudian, tepatnya pada 2020, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 Tahun 2020. Penetapan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Persoalan kemudian masuk ke ranah hukum. Pada 2025, Ledya Pranata Widjaja menggugat Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam putusannya, penggugat dinyatakan merasa dirugikan dan Pemkot Gorontalo diwajibkan mengkaji SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 Tahun 2020.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo kemudian menerbitkan SK Nomor 350/34/IX/2025.
Pemkot menggunakan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar hukum. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu, Jero Wacik, tercantum sejumlah objek cagar budaya di Gorontalo.
Dalam dokumen tersebut, empat objek yang disebut sebagai cagar budaya di Gorontalo yakni Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo serta Kantor PELNI.
Setelah rangkaian persoalan tersebut, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo akhirnya dibongkar.
Pembongkaran itu kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo. Penanganannya berlanjut hingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada akhir Agustus 2026.
Di tengah proses hukum tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turut memberikan penjelasan terkait sejarah bangunan yang menjadi perhatian publik.
Adhan menegaskan, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo tidak berkaitan dengan peristiwa bersejarah 23 Januari atau Hari Patriotik Gorontalo. Ia juga meluruskan informasi yang menyebut lokasi tersebut pernah menjadi tempat rapat Komite 12.
Menurut Adhan, informasi mengenai lokasi rapat Komite 12 itu keliru. Berdasarkan keterangan para saksi sejarah peristiwa 23 Januari yang ditemuinya, rapat tersebut berlangsung di Rumah Kusno Danupoyo.
Rumah tersebut berada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tepatnya di depan Gedung Nasional.
Adhan Dambea mengatakan dirinya telah menemui langsung salah satu saksi hidup Hari Patriotik 23 Januari, Zain Badjeber, di Jakarta.
Keterangan dari para saksi sejarah tersebut, kata Adhan, menjadi dasar penting dalam meluruskan informasi mengenai lokasi berlangsungnya rapat Komite 12 dan kaitannya dengan sejarah 23 Januari di Gorontalo.
Selain itu, kata Adhan, adanya penyampaian salah satu lokasi upacara 23 Januari 1942 di Eks Rumah Jawatan yang disampaikan berdasarkan foto yang beredar perlu juga diluruskan. Menurut Adhan, kejadian itu terjadi pada 1961 bukan 1942.(Ndi)












